Kasus Hukum Jerat Kader, DPD Golkar Kendal Surati DPRD untuk Evaluasi Posisi Mora Sandy di Fraksi

Kasus Hukum Jerat Kader, DPD Golkar Kendal Surati DPRD untuk Evaluasi Posisi Mora Sandy di Fraksi
ABDUL GHOFUR. BERI KETERANGAN - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit memberikan keterangan kepada sejumlah media terkait kasus Mora Sandy Purwandono, Rabu (9/9/2026).
0 Komentar

KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kendal mengambil langkah tegas dengan menyurati pimpinan DPRD Kendal guna mengevaluasi posisi kader mereka, Mora Sandy Purwandono, di keanggotaan fraksi.

Langkah administratif tersebut diambil setelah rapat pleno internal partai memutuskan perlunya penyesuaian penugasan kelembagaan, menyusul persoalan hukum pribadi yang tengah membelit Mora Sandy.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit, menjelaskan bahwa evaluasi fraksi dilakukan agar yang bersangkutan dapat mencurahkan konsentrasi penuh dalam menyelesaikan perkara medis atau keuangan yang dihadapinya.

Baca Juga:Tak Pegang Dokumen RAB dan Menunggak Rp 130 Juta, Pembangunan Gedung KDMP Kediten Kendal DipertanyakanCukup Baik? Ramalan Keuangan Zodiak 10 September 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

“Hari ini kami mengirimkan surat ke DPRD. Salah satunya mengevaluasi beliau di anggota fraksi, supaya beliau bisa fokus untuk penyelesaian masalah beliau,” kata Bagus Bimo Alit, Kamis (10/9/2026).

Bagus menegaskan bahwa pencopotan dari kelengkapan fraksi ini tidak serta-merta mencabut status keanggotaan Mora Sandy sebagai kader Golkar. Mekanisme pemecatan anggota partai harus mengacu pada regulasi AD/ART serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Guna menjamin keberlangsungan kinerja kelembagaan partai di DPRD Kendal, posisi kepemimpinan Fraksi Golkar untuk sementara diserahkan kepada Sekretaris DPD Partai Golkar Kendal yang juga duduk sebagai anggota dewan.

DPD Golkar Kendal turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang terjadi dan berharap penyelesaian masalah pribadi tersebut dapat segera tercapai, khususnya terkait pemenuhan hak-hak nasabah atau pihak terdampak. (fur)

0 Komentar