PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menyetujui penanganan 317 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026 setelah memverifikasi sekitar 2.500 usulan yang masuk dari masyarakat.
Selain memperketat verifikasi kelayakan penerima, Pemkot Pekalongan resmi menaikkan nilai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) RTLH menjadi Rp 15 juta per unit rumah.
Wali Kota Pekalongan, H. Achmad Afzan Arslan Djunaid, menginstruksikan seluruh jajaran dinas teknis untuk memangkas alur birokrasi agar dana perbaikan rumah segera terealisasi tanpa mengabaikan aspek legalitas.
Baca Juga:Tak Pegang Dokumen RAB dan Menunggak Rp 130 Juta, Pembangunan Gedung KDMP Kediten Kendal DipertanyakanCukup Baik? Ramalan Keuangan Zodiak 10 September 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
“Mekanisme permohonan dan persyaratan sudah dijelaskan. Saya minta birokrasi sebisa mungkin dipangkas agar penyaluran bantuan tidak memakan waktu lama,” kata Wali Kota yang akrab disapa Aaf ini, Kamis (10/9/2026).
Aaf menjelaskan, bantuan ini memprioritaskan hunian warga berpenghasilan rendah yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan, serta rumah warga yang mengalami kerusakan fisik akibat bencana banjir maupun angin kencang.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi, menguraikan bahwa alokasi Rp 15 juta terbagi atas Rp 12,75 juta untuk material bangunan dan Rp 2,25 juta untuk upah tukang.
Penanganan RTLH ini turut mengandalkan skema pembiayaan kolaboratif yang didukung dana CSR Bank Jateng sebesar Rp 150 juta untuk 10 unit rumah, dana Kementerian PKP, pendampingan 10 Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), hingga pengawasan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. (way)
