BATANG, RADARPEKALONGAN.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang mengingatkan seluruh jajaran kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar mencegah potensi tindak pidana korupsi (tipikor) sejak tahap awal perencanaan anggaran.
Pesan preventif tersebut disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Hukum Hadir Secara Preventif: Cegah Tipikor, Optimalkan Potensi Desa, Desa Kuat, Batang Hebat” yang digelar di Aula Kecamatan Wonotunggal.
Kepala Kejari Batang, Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan desa tidak cukup hanya mengandalkan niat baik, melainkan wajib dibekali pemahaman hukum yang kuat.
Baca Juga:Cegah Bullying hingga Narkoba, Polres Pekalongan Kota Edukasi Siswa SMPN 12 Lewat Police Goes to SchoolTuntut Transparansi Dana Desa dan Usut Bantuan Traktor, Warga Bulak Kendal Gelar Audiensi di Balai Desa
“Hukum bukan sesuatu yang harus ditakuti, tetapi harus dipahami dan dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas serta kewenangan,” ujar Ratih di Batang.
Ratih meminta seluruh pihak yang terlibat dalam tata kelola desa untuk menguatkan komunikasi interaktif di setiap fase pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Batang, Acep Viki Rosdinar, S.H., M.H., memaparkan materi teknis mengenai pentingnya pemahaman teori kewenangan meliputi atribusi, delegasi, dan mandat, guna menentukan batas tanggung jawab hukum serta meminimalisasi penyalahgunaan wewenang.
Melalui edukasi preventif ini, Kejari Batang berharap sinergi antara BPD dan pemerintah desa dapat terjalin harmonis guna menciptakan iklim tata kelola anggaran desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (fel)
