PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus/Tegal mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bijak serta mewaspadai penggunaan rokok elektrik atau vape.
Langkah edukasi ini digencarkan mengingat produk hasil tembakau tersebut tidak hanya memiliki risiko kesehatan akibat kandungan nikotin, tetapi juga rawan disalahgunakan dengan pencampuran bahan berbahaya seperti zat narkotika.
Kepala Seksi Pelayanan dan Kepatuhan Kantor Bea Cukai Tegal, Aflachul Alfa, menegaskan bahwa seluruh produk rokok elektrik yang beredar secara legal wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pengenaan cukai hasil tembakau (CHT).
Baca Juga:Bawakan Lakon Raden Joko Bahu, Dalang Cilik Batang Siap Unjuk Kebolehan di Festival Dalang Anak SoloKurang Stabil? Ramalan Keuangan Zodiak 17 September 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
“Untuk anak muda, kami lebih mengarahkan agar menghindari rokok, baik elektrik maupun konvensional, demi faktor kesehatan. Kami imbau masyarakat tidak sembarangan membeli produk vape,” kata Alfa di Tegal.
Alfa menambahkan, pengetatan pengawasan dilakukan menyusul adanya temuan instansi terkait mengenai sejumlah cairan vape yang terindikasi mengandung bahan terlarang.
Pemerintah bersama instansi penegak hukum terus melakukan kajian nasional untuk memformulasi regulasi pengawasan peredaran rokok elektrik.
Bea Cukai Tegal juga mengingatkan para pelaku usaha dan pemilik toko yang menjual produk vape agar mematuhi kewajiban perizinan edar sesuai aturan hukum, demi mewujudkan perlindungan konsumen dan menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih sehat. (nul)
