Arus Pekerja Migran Kendal Tertinggi Ke-3 di Jateng, Kehadiran KIK Buka Peluang Kerja Lokal

Arus Pekerja Migran Kendal Tertinggi Ke-3 di Jateng, Kehadiran KIK Buka Peluang Kerja Lokal
ABDUL GHOFUR. PELAYANAN PMI - Petugas Disperinaker Kendal memberikan pelayanan administrasi dan informasi kepada calon pekerja migrandi loket pelayanan LTSA, Selasa (3/11/2026).
0 Komentar

KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Pertumbuhan kawasan industri mulai merubah lanskap pencarian kerja masyarakat Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kehadiran Kawasan Industri Kendal (KIK) membuka ribuan lapangan kerja lokal yang secara perlahan menekan ketergantungan warga untuk mengadu nasib ke luar negeri.

Meski demikian, Kabupaten Kendal hingga kini masih bertahan di peringkat ketiga sebagai daerah pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak di Jawa Tengah.

Baca Juga:Pasca-TPA Degayu Terbakar, KLH Desak Pemkot Pekalongan Segera Susun Roadmap Pengelolaan SampahLibatkan 92 Sekolah di Kota Pekalongan, Komunitas Triple eR Warriors Gencarkan Gerakan Peduli Sampah

Data pengiriman periode Januari hingga September 2026 mencatat sebanyak 5.943 warga Kendal berangkat bekerja ke luar negeri.

Angka tersebut menempatkan Kendal di bawah Kabupaten Cilacap yang memimpin dengan 12.246 orang serta Brebes sebanyak 6.037 orang, disusul Banyumas dengan 4.325 orang dan Pati 3.763 orang.

Petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah di Disperinaker Kendal, Fitroh Anggoro, mengonfirmasi bahwa ekspansi kawasan industri lokal berdampak langsung pada penurunan tren migrasi tenaga kerja.

“Adanya KIK menjadi salah satu faktor. Semakin berkembangnya industri di Kendal, masyarakat memiliki peluang bekerja di daerah sendiri. Jadi, tidak semuanya harus mencari pekerjaan sampai ke luar negeri,” jelas Fitroh di Kendal, Selasa (3/11/2026).

Fitroh menyebutkan, total jumlah PMI asal Kendal sepanjang tahun 2025 berada di kisaran 6.500 orang, menurun dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai sekitar 8.000 orang.

Guna memastikan keamanan warga yang tetap memilih bekerja di luar negeri, Disperinaker Kendal memperketat skema perlindungan melalui Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dan penguatan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

“Calon pekerja harus memiliki wawasan dan kesiapan sebelum bekerja di luar negeri. Mereka perlu memahami lingkungan kerja sekaligus hak dan kewajibannya,” tegas Fitroh.

Baca Juga:Pagu DBHCHT Kabupaten Kendal Anjlok 48 Persen, Pemkab Pilih Kurangi Nominal BLT Ketimbang PenerimaDinkes Kendal Temukan 51 Kasus Positif TB dari Skrining di 110 Titik, Target Eliminasi 2030

Sementara itu, Kepala Disperinaker Kendal Ardy Prasetyo melalui Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Arie Wibowo, mengingatkan pentingnya penguasaan administrasi ketenagakerjaan bagi para calon PMI.

“Mereka harus memahami isi perjanjian kerja, mengetahui hak dan kewajibannya, serta menjaga nama baik daerah dan Indonesia selama bekerja di luar negeri,” tegas Arie. (fur)

0 Komentar