Bujangan Boleh Berkurban, Tak Perlu Menunggu Menikah Baru Berkurban, 3 Syarat Ini Harus Terpenuhi Dulu

bujangan boleh berkurban
Hewan kurban (Hadi Waluyo)
0 Komentar

Hewan kurban di kandang peternak (Hadi Waluyo)

Ibnu Katsir mengatakan mengenai maksud “kebaikan” dalam ayat tersebut, yaitu balasan pahala di negeri akhirat. Sedangkan, Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud kebaikan di situ adalah pahala dan kemanfaatan. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415 dan 416.

Jadi ayat tersebut menerangkan bahwa kurban itu akan memperoleh kebaikan yang banyak. Sehingga sebisa mungkin seorang muslim meraih kebaikan ini meski dengan cara berutang.

Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,

لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

Baca Juga:Bulan Dzulqodah Termasuk Bulan Haram, Awas! Bermaksiat di Bulan ke-11 Hijriah Ini Dosa Dilipatgandakan6 Km Jalan Desa Simego Rusak Parah, Jalan Kali Asat di Puncak Pegunungan Petungkriyono, Ibu Hamil Bisa Brojoli

“Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415).

Untuk masalah akikah, Imam Ahmad berkata,

إذا لم يكن مالكاً ما يعقّ فاستقرض أرجو أن يخلف اللّه عليه ؛ لأنّه أحيا سنّة رسول اللّه صلى الله عليه وسلم

“Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.” (Matholib Ulin Nuha, 2: 489, dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278). Untuk kurban pun berlaku demikian, bisa dengan berutang.

Hal ini tidaklah masuk dalam masalah orang yang tidak punya kelapangan rezeki. Namun saat ingin berkurban, ia tidak punya kecukupan harta untuk membeli hewan kurban padahal ia sudah terkena perintah berkurban. Karena kenyataannya ia termasuk orang yang mampu. Maka saat itu hendaklah ia berutang untuk tetap bisa berkurban.

Demikian penjelasan jika bujangan boleh berkurban asal telah memenuhi syarat untuk berkurban. Semoga bermanfaat. (had)

0 Komentar