DKPP Akan Periksa Anggota KPU RI Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu

Ketua dan Anggota DKPP
Ketua dan anggota DKPP RI dalam sebuah agenda sidang pemeriksaan. (Dok/DKPP)
0 Komentar

JAKARTA, RADARPEKALONGAN.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap anggota KPU RI dan beberapa ketua dan anggota KPU daerah terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 ini akan digelar DKPP di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, pada Rabu (8/2/2023) pukul 10.00 WIB.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

Baca Juga:Operasi Keselamatan Candi 2023 di Pekalongan Kota Resmi Dimulai, Kedepankan Preemtif dan PreventifKunjungi Lapas Pekalongan, Kakanwil A Yuspahruddin Ingatkan Kuasai Bidang Pekerjaan Masing-Masing Jabatan yang Diemban

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia dalam siaran pers yang diterima Radarpekalongan.id, Selasa (7/2/2023).

Yudia menjelaskan bahwa perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L Wibisono.

Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu. Teradu I sampai III yakni Ketua dan 2 Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Kemudian, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai Teradu IV dan V.

Selain itu, diadukan juga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe sebagai Teradu VI sampai VIII. Juga Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe dan Anggota KPU RI Idham Holik sebagai Teradu IX dan X.

Dijelaskan Yudia, Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022.

Sedangkan Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.

Baca Juga:Serbuan EKG, Kondisi Jantung Prajurit Kodim Pekalongan DiperiksaYuspahruddin: Branding Produk Punya Peran Penting untuk Memenangkan Persaingan

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

0 Komentar