DPRD Dorong Peningkatan Program Pelayanan Kesehatan Terhadap Masyarakat

Program Pelayanan Kesehatan Terhadap Masyarakat
RAKER - Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Kerja Klarifikasi Program BPJS tahun 2023/2024.
0 Komentar

KAJEN – Untuk mengetahui program pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat kerja bersama beberapa OPD seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD Kraton, RSUD Kajen, RSUD dan RSUD Kesesi di ruang rapat Komisi IV, Rabu (04/10/2023).

Dalam kesempoatan itu, DPRD juga mengundang perwaklilan dari BPJS Kesehatan.Terungkap dalam pertemuan, para wakil rakyat mempertanyakan program yang sudah dilaksanakan instansi-instansi kesehatan.

Pantauan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Rokhyasih. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa para wakil rakyat ingin mengetahui pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Pekalongan. Selain itu anggota Komisi IV juga berharap nakes dalam melaksanakan tangung jawab tugasnya secara optimal.

Baca Juga:Hyundai Stargazer X, Mobil Kelas LSUV Fitur Modern Harga KompetitifPMI Bantu Rehab RTLH 3 Keluarga Korban Terdampak Kebakaran

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan, Rokhyasin menyampaikan bahwa rapat dilaksanakan untuk klarifikasi program BPJS tahun 2023/2024 juga membahas mengenai penonaktifan keanggotaan BPJS baik yang PBI APBN dan PBI Pemda.

“Dengan begitu masyarakat bisa terlayani dengan baik,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu juga dibahas perlunya pencetakan kartu BPJS kesehatan menyusul adanya program kesehatan Pemkab Pekalongan berobat gratis cukup menggunakan KTP.

“Untuk yang belum memiliki Kartu BPJS perlu tidak pencetakan kartu baru, ” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, terkait pencetakan kartu BPJS, perwakilan dari BPJS Kesehatan menyampaikan sudah tidak mengeluarkan kartu. Hal itu menyikapi program kesehatan Pemkab Pekalongan pendaftaran atau periksa di pelayanan kesehatan cukup menunjukkan KTP.

Selanjutnya, atas program penggunaan KTP sebagai pengganti kartu BPJS, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara mengambil kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta program JKN. Diharapkan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi.

Perwakilan BPJS Kesehatan juga menjelaskan dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, masyarakat tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Peserta yang hendak mengakses layanan program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS digital melalui aplikasi Mobile JKN.(yon)

0 Komentar