Pansus DPRD Kabupaten Tegal Membahas 2 Raperda, OPD Diminta Proaktif

DPRD Kabupaten Tegal Membahas 2 Raperda
Pimpinan dan anggota Pansus DPRD Kabupaten Tegal saat membahas Raperda, Kamis (26/10). (foto: radar tegal)
0 Komentar

SLAWI, RADARPEKALONGAN.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tegal membahas 2 Raperda –rancangan peraturan daerah.

Kedua Raperda itu yakni tentang Penyebarluasan Produk Hukum dan membedah Peraturan DPRD Kabupaten Tegal tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Tegal.

Selama pembahasan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk proaktif. Memberikan ide, gagasan maupun solusi.

Baca Juga:BREAKING NEWS ! Tahun 2023 Dana Cadangan Pemilukada Dicairkan 40 PersenLUAR BIASA ! 2 Atlet Sepak Bola dari Kab Tegal Lolos Seleksi Pra PON Jateng, Pimpinan DPRD Apresiasi

“OPD harus proaktif agar pembahasan ini berjalan lancar,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal Mohammad Faiq, Jumat (27/10).

DPRD Kabupaten Tegal Membahas 2 Raperda

Dia menjelaskan, DPRD Kabupaten Tegal membahas dua Raperda ini dilakukan oleh 2 Pansus. Untuk Pansus I membahas tentang Raperda Penyebarluasan Produk Hukum. Sedangkan Pansus II, membedah Peraturan DPRD Kabupaten Tegal tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Tegal.

Menurut Faiq, sejauh ini Pansus sudah melakukan pembahasan dengan baik dan lancar. Diharapkan, OPD dapat membantu selama pembahasan agar tidak miskomunikasi. Sehingga tahapan ini bisa dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Semoga selama pembahasan tidak ada masalah,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal, Untung Subagio membenarkan bila DPRD Kabupaten Tegal membahas dua Raperda yang saat ini sedang dibahas. Dia mengaku, Sekretariat DPRD siap memfasilitasi pembahasan tersebut.

“Untuk kelancaran pembahasan Raperda ini, kami beserta staf Setwan siap membantu memfasilitasi bahan pembahasan dan penghubung dengan OPD terkait,” ucapnya singkat. (adv)

0 Komentar