Edukasi Soal Kontrak dan Konsekuensinya, PDM-Umkaba Gelar Seminar Hukum

kontrak
PAPARAN - Salah satu narasumber sedang memaparkan materinya tentang kontrak dalam seminar yang dibidani Majlis Hukum dan HAM PDM Kendal dengan Umkaba, kemarin, di Hotel Sae Inn Kendal.
0 Komentar

KENDAL – Banyak masyarakat yang kurang memahami prinsip-prinsip sebuah perjanjian atau kontrak berikut konsekuensi hukumnya, meski pada praktiknya mereka terbiasa melakukan menandatangani kontrak dengan lembaga jasa keuangan dan lainnya. Karena itu sebagai upaya edukasi, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kendal melalui Majelis Hukum dan HAM bekerja sama dengan Fakultas Humaniora dan Sainstek Universitas Muhammadiyah Kendal Batang (Umkaba) menggelar Seminar Hukum Forum Group Discusion bertajuk ‘Konsekwensi Kontrak (Perjanjian) Bila Terjadi Sengketa’.

Seminar hukum ini berangkat dari kenyataan bahwa perjanjian atau kontrak telah menjadi bagian dari budaya masyarakat dengan lembaga keuangan. Di sisi lain, masyarakat awam terkadang kurang memahami prinsip-prinsip perjanjian dan konsekuensinya dengan penuh kehati-hatian, sehingga ketika terjadi permasalahan mereka bingung.

Semua permasalahan tersebut dikupas-bedah bersama dalam skema seminar serta Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Hotel Sae Inn Kendal, Selasa (24/10). Ada tiga narasumber yang hadirkan sebagai pemateri sekaligus fasilitator, yakni Ketua Notaris/PPAT Kota Semarang, Muhammad Hafidh, Hakim Pengadilan Negeri Kendal, Achmad Wahyu Utomo, dan Dekan Fakultas Hukum Sainstek UMKABA, Taufik Pandan Winoto.

Baca Juga:PT Mesin Isuzu Indonesia Hibahkan Engine untuk SMK Negeri 1 KarangdadapKeren, Siswi MA NU 05 Cepiring Sabet 2 Juara Lomba Puisi

Dikatakan Sukamto selaku panitia penyelenggara, bahwa dalam perjalanannya sebuah perikatan kontrak selalu berpotensi bagi terjadinya wanprestasi, kegagalan atau kelalaian salah satu pihak. “Maka dalam membuat perikatan kontrak ini perlu kehati-hatian, serta berpijak pada prinsip keadilan dan musawah (kesetaraan, red),” ungkapnya.

Menurut Sukamto, sebuah perikatan kontrak disebut terjadi wanprestasi jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, baik itu karena kelalaian atau ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Dalam perjanjian kontrak, wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi kewajiban pembayaran, tidak memenuhi kewajiban pengiriman barang, atau tidak memenuhi kewajiban lainnya yang telah disepakati dalam perjanjian. Dan perlu diingat bahwa wanprestasi ini dapat menimbulkan dampak hukum, baik sanksi ataupun gugatan hukum,” terangnya.

Sukamto berharap melalui forum seminar ini masyarakat luas dan para pimpinan di lembaga jasa keuangan dan para pihak dapat memahami isi perjanjian kontrak dengan baik dan memenuhi kewajiban masing-masing secara tepat waktu dan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.

0 Komentar