Hasil Zakat Para ASN, UPZ Pemkab Batang Beri Beasiswa untuk Pelajar

hasil zakat
PENYERAHAN - Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki ikut menghadiri penyerahan beasiswa untuk pelajar yang bersumber dari zakat ASN Pemkab Batang yang dihimpun UPZ.
0 Komentar

BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang menyalurkan hasil zakat kepada sejumlah penerima sebagai wujud kepedulian sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap peningkatan kesejahteraan warga kurang mampu serta para disabilitas di daerah setempat.

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, bahwa pemkab menyalurkan zakat iu berupa pemberian beasiswa kepada 20 perwakilan pelajar SD, SMP, disabilitas dan warga kurang mampu penerima bantuan rehab rumah tidak layak huni.

“Zakat dari ASN Pemkab Batang yang selama ini dikumpulkan melalui UPZ, disalurkan melalui pemberian beasiswa bagi pelajar kurang mampu, disabilitas tunanetra dan bantuan RTLH,” ungkap Lani pada peringatan Hari Korpri Ke-52, PGRI Ke-78 dan Dharma Wanita Persatuan Ke-24, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:Sukses Juara 1 Lomba Dai CompetitionTransmart Permudah Pembelian Motor Listrik

Sekretaris UPZ Batang, Wawan Nurdiansyah mengatakan, secara keseluruhan jumlah penerima beasiswa ada sebanyak 94 pelajar SD dengan besaran bantuan Rp400 ribu tiap anak, 37 pelajar SMP sebesar Rp750 ribu tiap anak, 40 tunanetra serta 70 penerima bantuan RTLH.

“Berdasarkan data, ada 6 ribu ASN Pemkab Batang yang telah menyalurkan zakatnya melalui UPZ hingga Rp100 juta tiap bulannya. Itu pun belum maksimal, makanya dalam waktu dekat kami akan menggandeng Baznas untuk menyosialisasikan kepada Organisasi Perangkat daerah (OPD), agar mengoptimalkan nominal zakatnya,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pentasarufan Baznas, Ma’mun menyampaikan, selama ini Baznas juga berupaya mentasarufkan zakat para ASN berbentuk zakat produktif. Salah satunya pentasarufan dalam bentuk pelatihan digital marketing untuk para hafiz/hafizah. Hingga pelatihan budidaya jamur dan laudry syariah.

“Tujuan utamanya untuk mengubah para mustahik atau penerima zakat menjadi munfiq atau orang yang berinfaq dan akhirnya jadi muzakki atau orang berkewajiban membayar zakat,” tandasnya. (fel)

0 Komentar