Hari Ke 12, KPU Kabupaten Pekalongan Terima Pendaftaran Bacaleg Dari 4 Partai

KPU Kabupaten Pekalongan
0 Komentar

KAJEN – Sudah hari ke 12 pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Kabupaten Pekalongan terdapat 4 partai yang sudah mendaftarkan calon legislatifnya.

Sebelumnya pada tanggal 9 Mei Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftar di KPU, disusul pada tanggal 11 Mei Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan di hari ke 12 Partai Amanat nasional (PAN) mendaftarkan calon legislatifnya.

Komisoner KPU Kabupaten Pekalongan M. Ahsin Hana mengatakan, pendaftaran Bacaleg akan berlangsung sampai dua hari ke depan.

Baca Juga:Spesifikasi Redmi Note 11 Pro 5G, Harga Diskon Cuma Rp 4 JutaanKetua DPRD Kabupaten Pekalongan Berikan Catatan Strategis Terkait LKPJ Bupati Pekalongan, Begini Paparannya…

“Pendaftaran di mulai pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2024, dan pada hari Minggu atau hari terakhir akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB,” terangnya.

Dikatakan Ahsin, di Kabupaten Pekalongan ada 18 partai yang bisa mengajukan para Bacalegnya untuk menjadi kontestan pada Pemilu 2024 mendatang.

“Pendaftaran caleg masih akan kita layani sampai waktu pendaftaran selesai,” jelasnya.

Sampai saat ini, lanjutnya, sudah ada beberapa partai yang sudah konfirmasi ke KPU untuk mendaftarkan para calegnya.

“Hari sabtu beberapa partai sudah konfirmasi ke KPU untuk mendaftar. Dan jika sampai hari terakhir partai tidak mendaftarkan Bacalegnya berarti partai tersebut tidak mempunyai calon legislatifnya meskipun memiliki suara,” jelasnya.

0 Komentar