Satu Suara, Kakorlantas dan Dirut Jasa Raharja Sebut Korban Laka Lantas 7 Motor Lawan Arus Vs Truk Tidak Layak Dapat Santunan

laka lantas 7 motor lawan arus vs truk
Dirut Jasa Raharja dan Kakorlantas Polri
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan prihatin dengan laka lantas 7 motor lawan arus vs truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023).

Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Kakorlantas menegaskan bahwa laka lantas 7 motor lawan arus vs truk yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang lawan arus.

Baca Juga:Meriah! Kirab Budaya Kelurahan Gamer Diikuti 1.500 Peserta, Tampilkan Berbagai Kreativitas WargaPekan QRIS Nasional 2023, BI Tegal Perluas Sosialisasi Pembayaran Digital Melalui Satbrimob Polda Jateng

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.

Dirinya menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. “Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas”, tegas Firman.

Laka Lantas 7 Motor Lawan Arus Vs Truk Tak Masuk Kriteria Mendapat Santunan

Senada disampaikan Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwantono. Rivan menyampaikan, Jasa Raharja telah berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya terhadap korban laka lantas 7 motor lawan arus vs truk.

“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin”, imbuh Rivan.

Kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, dan korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).

Kemudian korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil serta lomba balap motor.

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib

0 Komentar