Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2022 Diserahkan Ke BPK

Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2022 Diserahkan Ke BPK
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Penyerapan dilakukan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diselenggarakan di Gedung BPK Semarang.

Bupati Pekalongan hadir didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi, Inspektur Kabupaten Pekalongan Ali Reza, serta Kepala BPKD Kabupaten Pekalongan Casmidi.

Laporan keuangan Unaudited diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho.

Baca Juga:Musrenbang Untuk RKPD 2024, Tetap Prioritaskan Tiga Program UnggulanAntisipasi Kenaikan Harga Jelang Ramadan, Bupati Fadia Sidak Pasar Induk Kajen

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho menyampaikan bahwa penyerahan laporan keuangan unaudited merupakan amanah Peraturan Perundang-Undangan No.1 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Jadi laporan keuangan ini paling lambat diserahkan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan kami pun diatur terkait dengan pemeriksaan. Kami paling lambat 2 bulan setelah laporan keuangan diserahkan, kami sudah harus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Untuk itu, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada daerah yang telah menyerahkan laporan keuangannya tepat waktu.

“Kamu ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak dan Ibu atas penyelesaian laporan keuangan yang tepat waktu bahkan lebih cepat dari tenggang waktu yang ditetapkan yakni 27 maret 2023. Kami yakin dengan perbaikan-perbaikan laporan sesuai dengan rekomendasi perbaikan dari BPK, laporan keuangan yang disajikan bisa makin transparan, akuntabel,” katanya.

Ia berharap agar laporan keuangan yang diserahkan kepada BPK dapat memenuhi standar yang menjadi penilaian pemeriksaan laporan keuangan BPK.

Selain Kabupaten Pekalongan, dalam kesempatan itu terdapat pula 6 Kabupaten di Jawa Tengah yang juga menyerahkan laporan keuangannya meliputi Kabupaten Pati, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Tegal. (Yon)

0 Komentar