Bagaimana Cara Mengurus Surat Nikah dan Apa Saja Syaratnya?

Mengurus surat nikah
Mengurus surat nikah dan apa saja syaratnya ( foto : Wikipedia)
0 Komentar

Radarpekalongan.idMengurus surat nikah menjadi salah hal penting yang harus kamu persiapkan saat memutuskan memasuki jenjang pernikahan.

Ada beberapa hal yang harus kamu persiapkan untuk menikah, mulai dari sendiri yang harus sudah siap, persiapan lahir dan batin. Seperti kesiapan finansial serta kesiapan mental dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Kamu juga harus mengurus persiapan lainnya termasuk berkas-berkas yang digunakan untuk mengurus surat nikah. Ada banyak persyaratan yang diurus sebelum menikah, salah satunya ada surat nikah.

Ilustrasi pernikahan ( foto : freeepik.com)

Baca Juga:7 Tanda Bahaya Kram Perut Saat Hamil, Ibu Hami Wajib Tahu!Ibu Hamil Harus Tahu, Inilah Jadwal Tidur yang Baik untuk Ibu Hamil, Cobain Yuk!

Lantas, bagaimana sih cara mengurus surat nikah?

Syarat-syarat surat nikah

Untuk mengurus surat nikah, ada syarat-syarat yang harus kamu persiapkan lebih dahulu seperti

1.Surat keterangan untuk nikah (model N1)

2. Surat keterangan asal-usul (model N2)

3.Surat persetujuan mempelai (model N3)

4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya

6.Bukti imunisasi TT 1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat

6. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali

7. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar

8.Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun

9.Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing

11. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

12. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989

13.Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Baca Juga:Bagaimana Cara Menghilangkan Trauma Masa Lalu yang Merusak Hidup?Bagaimana Cara Menghentikan ASI Secara Alami Saat Menyapih?

Biaya untuk menikah di KUA

Untuk biaya nikah di KUA sendiri adalah 0 rupiah alias gratis, namun jika ingin menikah diluar jam kerja dan diluar KUA biasanya sih biaya yang dibutuhkan berkisar Rp 600.000. Nah sedangkan biaya yang digunakan untuk mengurus berkas-berkas tersebut adalah Rp 30.000

0 Komentar