Berharap Tekan Kematian, MF Nurhuda Yusro Sepakat Pentingnya Istitha’ah Kesehatan Jamaah Haji

MF Nurhuda Yusro
Anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Yusro menyampaikan materi dalam kegiatan di Kemenag Kabupaten Pekalongan. (Radarpekalongan.id)
0 Komentar

Ada empat keadaan Istitha’ah kesehatan haji. Pertama, memenuhi syarat Istitha’ah kesehatan haji. Kedua, memenuhi syarat Istitha’ah kesehatan haji dengan pendampingan. Ketiga, tidak memenuhi syarat Istitha’ah kesehatan haji untuk sementara. Keempat, tidak memenuhi syarat Istitha’ah kesehatan haji.

Bagi calon jamaah haji yang berada pada kondisi poin ketiga, maka masih bisa diberangkatkan setelah penyakitnya sembuh. Dalam hal ini, calon jamaah haji ditunda keberangkatannya dan diundur ke dalam kloter berikutnya.

“Seharusnya jamaah haji yang memiliki penyakit menular atau penyakit lain seperti dimensia (lupa ingatan) tidak boleh diberangkatkan ke tanah suci karena mereka tergolong kelompok orang yang tidak Istitha’ah (mampu) menjalankan serangkaian ibadah di Tanah Suci,” pungkas MF Nurhuda Yusro. (dur)

0 Komentar