Berharap Tekan Kematian, MF Nurhuda Yusro Sepakat Pentingnya Istitha’ah Kesehatan Jamaah Haji

MF Nurhuda Yusro
Anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Yusro menyampaikan materi dalam kegiatan di Kemenag Kabupaten Pekalongan. (Radarpekalongan.id)
0 Komentar

Konsep istitha’ah mencakup beberapa aspek yang harus dipenuhi, seperti memiliki bekal finansial yang mencukupi untuk biaya perjalanan haji dan keluarga yang ditinggalkan, memahami tata cara manasik haji, hati yang ikhlas, sabar, dan bersyukur, serta dalam kondisi kesehatan mental dan fisik yang memadai.

Istitha’ah dibagi menjadi dua jenis, yaitu Istitha’ah Mubasyirah, berupa kemampuan seseorang untuk melaksanakan haji dan umrah secara mandiri tanpa kesulitan berarti. Lalu, Istitha’ah Ghoiru Mubasyirah, yang mengizinkan seseorang dengan kondisi finansial yang cukup untuk mewakilkan orang lain untuk melaksanakan haji dan umrah atas namanya.

Istitha’ah dalam menjalankan ibadah haji telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya tanggal 2 Februari 1979 yang memfatwakan: “Orang Islam dianggap mampu (Istitha’ah) melaksanakan ibadah haji, apabila jasmaniah, ruhaniah, dan pembekalan memungkinkan ia untuk menunaikan tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.”

Baca Juga:Tangani Ancaman Krisis Air di Kota Pekalongan, Pemkot dan Kemitraan Indonesia Ajak Anak Muda Rembug BarengBerhasil Buat Aplikasi TaniLand, 2 Mahasiswa STMIK Widya Pratama Raih Prestasi Program Bangkit 2023

“Istitha’ah menjadi salah satu syarat wajib haji, yaitu mampu secara finansial dan kesehatan. Secara finansial, calon jamaah dikatakan Istitha’ah jika memiliki cukup harta selama melakukan perjalanan haji serta mampu memberikan keperluan keluarga yang ditinggalkan selama di Tanah Suci,” terang MF Nurhuda Yusro.

Sedangkan, Istitha’ah kesehatan jamaah haji telah diatur dalam Permenkes No 15 Tahun 2016. Jamaah dianggap Istitha’ah dari aspek kesehatan ketika memiliki kemampuan fisik dan mental sehingga mampu menjalankan ibadah haji sesuai dengan syariat agama Islam.

Seharusnya setiap jamaah mengerti bahwa ketika dirinya tidak Istitha’ah secara kesehatan, maka tidak wajib baginya melaksanakan ibadah haji. Hal ini penting diberikan pemahaman, sehingga masyarakat tidak menganggap bahwa pemerintah menghambat mereka untuk beribadah.

“Sangat disayangkan jika jamaah yang sakit memaksakan diri berangkat ke Tanah Suci, dan setibanya di sana justru tidak mampu melaksanakan ibadah haji sebagaimana mestinya,” ujar MF Nurhuda Yusro lagi.

Ia menambahkan, ada tiga hal yang membuat jamaah haji tidak memenuhi syarat Istitha’ah kesehatan, diantaranya adalah penyakit yang bisa membahayakan jamaah haji itu sendiri, gangguan jiwa berat, dan penyakit yang tidak mungkin bisa disembuhkan.

0 Komentar