57 Panwascam di Kabupaten Pekalongan Dibekali Peraturan Kepemiluan

panwascam di kabupaten pekalongan
Bawaslu Kabupaten Pekalongan Gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu di Hotel Dafam Pekalongan, Senin (20/3/2023). (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Bawaslu Kabupaten Pekalongan membekali seluruh Panwascam di Kabupaten Pekalongan dengan pemahaman peraturan kepemiluan, agar mereka kian mantap melakukan pengawasan tiap tahapan Pemilu 2024.

Narasumber berikan materi dalam Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu di Hotel Dafam Pekalongan, Senin (20/3/2023) (Hadi Waluyo)

Panwaslu kecamatan di Kota Santri ini mengikuti Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu di Hotel Dafam Pekalongan, Senin (20/3/2023).

Baca Juga:Nyepi di Kota Santri 2023, Ogoh-ogoh Diarak Keliling Desa Linggoasri, Berjalan Khidmat Dijaga Polisi dan BanserMahasiswa STIK Angkatan 80 Dianmas di Polres Pekalongan, Ini Harapan Kapolres Pekalongan

Pembekalan untuk Panwascam di Kabupaten Pekalongan ini menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya, akademisi UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, Andi Eswoyo, anggota KPU Kabupaten Pekalongan, Ahsin Hanna, dan anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno.

“Hari ini Bawaslu Kabupaten Pekalongan melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu. Pesertanya seluruh Panwascam di Kabupaten Pekalongan,” terang Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ulil Albab.

Panwascam di Kabupaten Pekalongan diberi pembekalan peraturan kepemiluan (Hadi Waluyo)

Sosialisasi ini sangat penting. Karena jajaran pengawas di tingkat kecamatan harus memahami semua peraturan terkait kepemiluan, baik itu peraturan Bawaslu maupun non perbawaslu, terutama peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh KPU juga harus dipahami.

“Peraturan ini adalah bekal utama yang harus dmiliki setiap Panwascam di Kabupaten Pekalongan dalam melaksanakan pengawasan. Tanpa adanya pengetahuan tentang peraturan-peraturan tersebut maka mereka akan kesulitan dalam melakukan pengawasan nanti,” tandasnya.

Disinggung apakah ada peraturan kepemiluan yang baru, Ulil Albab mengatakan, peraturan Bawaslu maupun peraturan KPU pasti baru di setiap tahapan Pemilu. Karena menyesuaikan dengan kondisi dan isu-isu kepemiluan yang ada saat ini.

Panwascam menyimak materi sosialisasi peraturan kepemiluan (Hadi Waluyo)

“Misalnya dalam verifikasi yang terjadi saat ini terkait dukungan perseorangan calon anggota DPD. Pada peraturan sebelumnya tidak ditentukan adanya pernyataan untuk memberikan dukungan itu melalui rekaman. Sekarang sudah diakomodir, jadi rekaman video itu bisa dijadikan bahan untuk menyatakan dukungan. Kalau dulu tidak ada,” kata dia.

Harapan untuk Panwascam di Kabupaten Pekalongan

Ia berharap, Panwascam di Kabupaten Pekalongan ketika melaksanakan pengawasan di lapangan tidak akan menemukan kesulitan. Karena mereka sudah dibekali pengetahuan terkait dengan kepemiluan.

0 Komentar