Panwascam Diminta Pahami Regulasi dan Undang-Undang Kepemiluan

Panwascam
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menekankan kepada jajaran dibawahnya termasuk Panwascam untuk memahami regulasi dan Undang-Undang Kepemiluan, hal itu lantaran setiap pemilu ada peraturan yang berubah dan diperbarui.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzulfahmi saat memberikan sambutan pada acara Konsolidasi Kebijakan Bawaslu Kabupaten Pekalongan dan Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu 2024 yang digelar di salah satu hotel di Kota Pekalongan, Jumat (19/5/2023).

Menurutnya membaca dan mengetahui peraturan kepemiluan yang berlaku saat ini menjadi modal yang penting untuk menjalankan tugas-tugas kepengawasan.

Baca Juga:8 Peserta Meriahkan Parade Drumband se Kabupaten Pekalongan di WonopringgoGokil, Semua Tiket Konser Coldplay Terjual Habis

“Tahapan pemilu saat ini sudah memasuki pendaftaran Bacaleg, hal itu menunjukkan bahwa pesta demokrasi akan mulai berjalan, sehingga penting bagi anggota Panwascam dan jajaran dibawahnya mengetahui tata aturan yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Dijelaskan Fahmi, bahwa aturan yang digunakan saat ini tidak selalu sama dengan yang tahun sebelumnya. Sehingga perlu bagi penyelenggara mengetahui aturan tersebut.

“Saat ini sudah ada beberapa peserta pemilu yang sudah memasang gambar, hal itu termasuk sosialisasi atau kampanye para pengawas harus tahu. Sehingga jika ada pertanyaan dari masyarakat mereka bisa menjawab,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan Wahyudi Sutrisno menambahkan, tahapan Pemilu 2024 saat ini selain pengawasan DPD juga ada tahapan verifikasi Bacaleg serta juga masih dalam tahapan penyusunan daftar pemilih.

“Sebentar lagi DPSHP akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk itu perlu pencermatan data diantaranya mana yang memenuhi syarat harus dimasukkan dan yang tidak memenuhi syarat agar dihilangkan. Peran serta pengawas sangat penting untuk menghasilkan DPT yang baik,” tegasnya.

Selain materi dari Komisioner Bawaslu, rapat tersebut juga menghadirkan Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan serta Pemateri lain yang memberikan pengetahuan tentang tata kelola organisasi.

0 Komentar