Pedagang Pantura Ikut Dukung Putusan MK Terkait Batasan Capres- Cawapres

MK
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – Paguyuban pedagang Pantura Kabupaten Pekalongan ikut serta mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan Capres-cawapres.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan terkait batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Namun, MK memberikan catatan bahwa WNI yang pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih, meski belum berusia 40 tahun, diperbolehkan maju dalam Capres atau Cawapres. Dengan adanya putusan tersebut maka para calon presiden atau wakil presiden yang maju sudah memiliki bekal dalam memimpin daerah. Sehingga tidak diragukan lagi, seperti bakal calon yang ramai digadang gadang menjadi pasangan Prabowo Subianto, Gibran yang saat ini masih mejabat Walikota Solo.

Baca : TPID Gelar Gerakan Pangan Murah

“Saya turut serta mendukung keputusan MK, ” terang Ketua Paguyuban Pedagang Pantura Kabupaten Pekalongan, Muhaimin.

Baca Juga:Putusan MK, Beri Peluang Prabowo Berpasangan Dengan Gibran di Pilpres 2024Putusan MK, Beri Peluang Kaum Muda Jadi Capres-Cawapres

Selain pedagang Pantura, sebelumnya sejumlah pedagang di Kecamatan Wonopringgo dan Wiradesa juga ikut mendukung putusan MK. Dengan begitu memberikan peluang anak muda seperti Walikota Solo ikut dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang. (Yon)

0 Komentar