Pelaku Nekat Buang Bayi karena Depresi Lantaran Ada Konflik dengan Suami

Konferensi pers kasus ibu buang bayi dalam karung
Polres Pekalongan Kota menghadirkan tersangka dan barang bukti ungkap kasus penemuan bayi dalam karung, pada konferensi pers di mapolres setempat, Kamis, 1 Desember 2022. (Radarpekalongan.id/Wahyu Hidayat)
0 Komentar

Kasus Penemuan Bayi dalam Karung di Semak-Semak

PEKALONGAN, Radarpekalongan.idPolres Pekalongan Kota telah mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku pembuang bayi laki-laki dalam karung di semak-semak daerah Slamaran, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.

Pelaku tak lain merupakan ibu kandung dari si bayi. Pelaku berinisial OA (25), warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis, 1 Desember 2022, mengatakan bahwa pelaku menyerahkan diri pada hari Rabu, 30 November 2022. Pelaku dan barang bukti turut dihadirkan dalam kegiatan ini

Baca Juga:56 Organisasi Raih SNI Award Tahun 2022Bhabinkamtibmas Polsek Buaran Juarai Lomba Implementasi Quick Wins Polri dalam Wujud Yel-Yel

“Kami ingin menyampaikan ungkap kasus terkait dugaan tindak pidana menaruh anak di bawah umur di suatu tempat, dengan maksud supaya anak ini dipungut oleh orang lain, atau supaya yang bersangkutan terbebas dari pemeliharaan terhadap anak tersebut, sesuai dengan Pasal 307 KUHP,” kata Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Sumaryono dan Kasubsi Penmas Sie Humas Ipda Purno Utomo.

Kapolres menyebutkan bahwa pada hari Selasa, 29 November 2022 sekira pukul 3 dini hari telah diketemukan seorang bayi laki-laki terbungkus dalam karung beras yang kemudian ditemukan oleh warga.

“(Penemuan bayi tersebut) Dilaporkan kepada kita. Tindakan kita yang pertama adalah menyelamatkan bayi tersebut dengan membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama,” kata Kapolres.

“Kemudian pada hari Rabu 30 November 2022 telah datang kepada kami seorang perempuan. Yang bersangkutan menyerahkan diri dan mengakui bahwa telah mengakui perbuatan tersebut. Pada yang bersangkutan kita kenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun,” sambung Kapolres.

Adapun motif dari pelaku, menurut Kapolres karena pelaku mengalami depresi akibat adanya konflik dengan suaminya.

“(Untuk) Motif, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini, atas nama OA, sudah berkonflik dengan suami dan ada konflik keluarga. Yang mengakibatkan yang bersangkutan merasa depresi sehingga pada saat melahirkan bayinya mengambil tindakan seperti yang saya sampaikan tadi,” jelas AKBP Wahyu.

Disampaikan pula bahwa OA melakukan persalinan sendiri.

0 Komentar