Peran Guru Bimbingan dan Konseling Dalam Program Merdeka Belajar

Peran Guru Bimbingan dan Konseling Dalam Program Merdeka Belajar
Sri Kasih, S.Pd, M.M
0 Komentar

Oleh : Sri Kasih, S.Pd, M.M

BIMBINGAN dan Konseling (BK) dalam satuan pendidikan memiliki peranan penting dalam mengimplementasikan sebuah kurikulum. Pasalnya program yang dilakukan konselor atau guru BK dapat mendorong peserta didik dalam mencapai kemandiriannya. Peran guru Bimbingan Konseling sangat penting dalam membantu peserta didik memahami siapa dirinya serta potensi yang dimiliki.

Dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik dalam mencapai kemandirian dalam kehidupannya. Di sekolah, praktik bimbingan konseling menjadi salah satu hal penting bagi peserta didik dan juga sekolah tersebut karena bimbingan dan konseling cakupannya sangat luas.

BK selain menjadi agen kebaikan juga bisa memberikan manfaat lainnya. Tujuannya agar para peserta didik dapat memiliki kepribadian yang baik untuk masa depannya. Adapun tugas guru bimbingan konseling ini yaitu untuk memoles kembali kepribadian para peserta didik. Di sekolah, Bimbingan dan Konseling akan membantu para peserta didik dalam menangani dan menyelesaikan berbagai macam masalah ataupun hal-hal yang ada di luar praktik belajar dan mengajar.

Baca Juga:Menteri Nadiem Konsisten Suarakan Pendidikan Bisa Menjawab Tantangan Krisis IklimStevano, Difabel Inspirasi Anak Muda Lewat Comeback Stronger

Jika dikaitkan dengan implementasi Kurikulum Merdeka, peran layanan bimbingan dan konseling dalam Kurikulum Merdeka adalah sebagai koordinator dalam mewujudkan kesejahteraan psikologis peserta didik (student wellbeing) dan memfasilitasi perkembangan peserta didik agar mampu mengaktualisasikan potensi dirinya dalam rangka mencapai perkembangan secara optimal.

Peran Guru BK dalam konteks formal secara tegas diatur dalam pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tentang sistem Pendidikan Nasional. Menurut pasal tersebut, peran guru BK yang berkualitas sebagai Konselor adalah untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pendidikan. Bentuk dan wujud partisipasinya adalah sebagai pengampu ahli pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan peserta didik melalui penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling yang mencakup empat bidang, yaitu bidang bimbingan pribadi, bidang bimbingan sosial, bidang bimbingan belajar, dan bidang bimbingan karier.

Penulis sebagai seorang Guru BK di SMP Negeri 14 Pekalongan meningkatkan layanan Bimbingan dan Konseling bagi para peserta didik. Guru BK menjadi mediator antara pihak sekolah dengan orangtua peserta didik, khususnya ketika peserta didik mengalami masalah di sekolah. Sekolah memang memiliki tanggung jawab untuk mendidik, namun ada beberapa masalah yang perlu dilaporkan dan dikomunikasikan kepada orang tua. Tidak semua permasalahan peserta didik dapat diselesaikan oleh Guru BK sendiri. Kerjasama dengan orang tua juga akan sangat membantu mengatasi kendala atau permasalahan yang dialami oleh peserta didik.

0 Komentar