Perokok di Kabupaten Pekalongan Siap-siap Ya, Merokok Dalam Gedung Bakal Didenda Rp 1,5 Juta

Perokok di Kabupaten Pekalongan Siap-siap Ya, Merokok Dalam Gedung Bakal Didenda Rp 1,5 Juta
Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dibahas dalam FGD di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pekalongan, Kamis (29/12/2022). (Hadi Waluyo).
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kabupaten Pekalongan, termasuk dalam gedung, akan dipidana kurungan paling lama tiga hari dan/atau denda sekurang-kurangnya Rp 1,5 juta.

Hal itu tertuang dalam salah satu pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pekalongan tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Paparan Laporan Akhir Naskah Akademik terkait Raperda KTR oleh Konsultan Penyusun Raperda, Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unnima) di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pekalongan, Kamis (29/12/2022).

FGD dimoderatori Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan, M Khoiruddin. FGD melibatkan OPD, unsur Kodim 0710 Pekalongan, Polres Pekalongan, dan stakeholder terkait.

Baca Juga:Cuaca Ekstrem, Dua Pekan Nelayan Wonokerto Tak Berani MelautAbrasi di Simonet Sejak 2020, Kebun Melati, Tambak, dan Rumah Hancur

Di pasal berikutnya, disebutkan bahwa setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok dipidana kurungan paling lama tujuh hari dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda hingga Rp 50 juta bahkan bisa dikenakan kepada setiap orang dan/atau badan yang mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor rokok di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Sementara itu, dalam raperda juga disebutkan bahwa setiap pengelola Kawasan Tanpa Rokok yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya, dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR dipidana dengan pidana kurungan paling lama lima belas hari dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7,5 juta. Semua denda akan masuk ke kas daerah.

Disebutkan dalam raperda tersebut, Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

KTR merupakan kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas pagar terluar atau hingga batas kucuran air dari atap paling luar. “Perda KTR ini tidak melarang orang untuk merokok. Masyarakat masih bisa merokok di tempat di mana dapat melihat langit, tidak di dalam gedung dan di Kawasan Tanpa Rokok,” jelas Dr Rochiyati Murniningsih dari MTCC Unnima.

0 Komentar