Perokok Siap-siap, Tahun 2023 Tak Bisa Sembarangan Merokok di Kabupaten Pekalongan

Perokok Siap-siap, Tahun 2023 Tak Bisa Sembarangan Merokok di Kabupaten Pekalongan
Pemkab Pekalongan membahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Perda KTR di Kabupaten Pekalongan, di Ruang Rapat Asisten 1 Setda, Selasa (27/12/2022). (Hadi Waluyo).
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Pekalongan dalam waktu dekat. Diharapkan raperda ini bisa disahkan di tahun 2023. Perda KTR bukan melarang orang merokok, tapi membatasi tempat-tempat yang boleh untuk merokok.

Raperda tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Perda KTR di Kabupaten Pekalongan, di Ruang Rapat Asisten 1 Setda, Selasa (27/12/2022). Dalam rapat siang itu, tim Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang sebagai konsultan penyusun memaparkan Laporan Pendahuluan dan Antara dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik perda tersebut. FGD diikuti OPD terkait di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, M Khoiruddin, mengatakan, raperda sangat mendesak untuk diusulkan. “Dari segi privasi ini sangat mendesak, karena dalam UUD 1945 disebutkan bahwa seluruh masyarakat berhak mendapatkan kesehatan yang layak. Dengan adanya orang yang merokok, masyarakat terpapar ya, baik perokok aktif maupun pasif. Ini mengakibatkan menurunnya derajat kesehatan masyarakat. Bagi perokok pasif, dapat mengakibatkan berbagai penyakit, terutama penyakit organ paru, yang merupakan alat pernafasan kita,” tutur Khoiruddin.

Baca Juga:Sukses Tagihkan Tunggakan, PDAM Kabupaten Pekalongan Beri Penghargaan untuk Kajari Feni Nilasari dan Jaksa Pengacara Negara8 Tips Buka Usaha Angkringan Agar Untung Gede

Dia berharap, dengan adanya Perda KTR, angka kesakitan atau kematian akibat polusi asap rokok, bisa diminimalisir, atau bahkan bisa dihilangkan sama sekali.Khoiruddin berharap raperda dapat disetujui dan ditetapkan menjadi perda nantinya. “Kita menyadari, bisa ada pro dan kontra atau resistensi dari masyarakat. Nanti tugas kami, ada tim satgas yang akan melakukan sosialisasi, dari level Kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, hingga RT/RW. Semua lapisan masyarakat akan kita berikan sosialisasi,” kata Khoirudin.

Pihaknya juga akan melibatkan peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan perda. Dengan adanya Perda KTR nanti, seluruh pihak diminta dapat menegakkan perda tersebut. “Tujuannya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Jangan sampai di Kabupaten Pekalongan, banyak masyarakatnya yang terpapar asap rokok yang selalu dihisap oleh beberapa masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

0 Komentar