Pro Kontra Masalah Persyaratan Usia Capres dan Cawapres 2024 Sangat Disayangkan, Siapa Diuntungkan?

Persyaratan Usia Capres dan Cawapres
https://www.freepik.com/free-vector/international-day-democracy-ballot-paper_9262077.htm#query=Usia%20pemilu&position=6&from_view=search&track=ais
0 Komentar

Adanya keterangan dari dua pejabat negara tersebut tentunya masih belum dapat dipastikan benar atau tidaknya perubahan Undang-undang yang ada terkait persyaratan pemilu usia ini juga mendapat tanggapan dari pakar Kepemiluan Universitas Indonesia Tuti Anggaraini. Dia beranggapan bahwa tugas membuat dan menetapkan suatu Undang-undang adalah tugas dan kewenangan yang dimiliki DPR dan Pemerintah.

Tidak hanya itu dia juga berpendapat bahwa setidaknya usia calon Capres dan Wapres harusnya sama dengan pemilih yaitu minimal 21 Tahun. Tuti menambahkan jika akan lebih baik jika persyaratan usia seluruh pejabat pemerintah yang dipilih oleh rakyat baiknya disamaratakan agar tidak terjadi kesenjangan usia yang berbeda.

Rumor penyebab Perubahan persyaratan usia dalam pencalonan Capres dan Cawapres 2024

Banyak rumor yang mengabarkan bahwa perubahan persayaratan usia dalam pencalonan Capres dan Cawapres 2024 karena ingin meloloskan Gibran sebagai Cawapres yang saat ini berusia 35 Tahun.

Baca Juga:5 Tips Terhindar dari Perilaku Bucin

Gibran yang saat ini berusia 35 Tahun dirumorkan berpasangan dengan ketua umum partai Gerinda. Dia pun sudah membantah isu tersebut dengan tegas.

“Saya tidak mengikuti berita itu ya. Saya tidak mengikuti berita itu, berita itu lebih ditunjukkan kepada yang menggugat. Sing Pingin ya yang menggugat ojo kabeh dicurigai ke aku,” kata Gibran di Balai Kota Solo hal ini tentu memicu semakin banyak pro kontra masalah persyaratan Capres dan Cawapres 2024.

Dari ulasan di atas, lalu siapakah yang menggugat Makamah Konstitusi tentang perubahan persyaratan usia dalam Pencalonan Capres dan Cawapres.

Perkara gugatan MK ini diajukan oleh dua kader partai Gerinda yaitu Wali Kota Bukitinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pand Kesuma Dewangsa.

Perkara Nomor 55/PPU-XXI/2023 Diajukan keduanya meminta MK menyatakan Inskonstusional mengacu pada UU pemilu Pasal 169 huruf q.

Gugatan ini merupakan gugatan ketiga kalinya dalam perkara sejenis. Sebelumnya gugatan pertama pada MK diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia.

Gugatan ini diajukan oleh kader PSI Dedek Paryudi, isi dari gugatan sama dengan dua gugatan kader partai Gerinda Erman dan kesuma dewangsa. Dimana mereka beranggapan bahwa perubahan persyaratan usia tersebut tidak sesuai dengan konstitusi.

0 Komentar