Sekjen Kemenkumham: Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional

Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional
Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto menyampaikan bahwa produk tradisional khas Indonesia bisa jadi merek internasional. (Dok/Kemenkumham)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Berita mengembirakan datang dari Jenewa, Swiss. Produk tradisional khas Indonesia bisa jadi merek internasional.

Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, Senin (10/07/2023).

Baca Juga:Sholawat Kebangsaan, Satu Cara Forkopimda Kota Pekalongan Membina Para PemudaManjur untuk Radang Sendi dan Nyeri Sendi, Ini Seabrek Manfaat Susu Etawalin, Susu Kambing Etawa Asli Dipadu Herbal Alami, Cocok untuk 40 Tahun ke Atas

“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” papar Andap dari kantornya kawasan Kuningan, Jakarta.

Hal itu, menurut Andap, dimungkinkan karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.

Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek. Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional.

Andap menjelaskan langkah dan upaya yang telah dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dalam meloloskan upaya tersebut. Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa Jumat waktu setempat (07/07/2023)

“Sewaktu di Jenewa, Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemarin. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement,” ungkapnya.

“Melalui Nice Agreement maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam aksesi Nice Agreement,” lanjutnya.

Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.

Baca Juga:Jelang Operasi Patuh Candi 2023, Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Koyim: Polisi Harus Lebih Dulu Tertib sebelum Tertibkan MasyarakatSidang Putusan Kasus Pemalsuan Merek Sarung Gajah Duduk: Terdakwa Divonis 1 Tahun 6 Bulan, PH Langsung Nyatakan Banding

“Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek,” pungkasnya. (rls)

0 Komentar