Raperda KIP Diharapkan Bisa Jamin Keamanan dan Kepentingan Publik

Dinas Lingkungan Hidup
GROUNBREAKING - Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid meletakkanan batu pertama pembangunan TPST di Jalan Raya Simbang Wetan, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (22/7/2024)
0 Komentar

PEKALONGAN – Untuk mewujudkan pemerintahan yang good governance, jajaran DPRD Kota Pekalongan bersama Pemkot menyelenggarakan public hearing terkait penyusunan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di ruang sidang Komisi A DPRD setempat, Kamis (18/7/2024).

Kegiaatan yang dipimpin Ketua Pansus Raperda KIP, Muhammad Latifuddin itu dihadiri berbagai stakeholder pengusaha, media, dan masyarakat umum. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), H Arif Karyadi, S Sos mengatakan, melalui public hearing ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mendukung KIP lebih baik, namun tetap menjamin keamanan dan kepentingan publik.

Baca Juga:TPST Kuripan Kertoharjo, Walikota Aaf Sebut Mampu Olah Sampah 5-10 Ton PerhariPendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama Perkuat Kaderisasi

“Raperda KIP ini merupakan langkah penting dalam implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.  Karena Raperda tersebut akan mengatur tujuan relevansi pemohon informasi yang tercantum dalam Pasal 5 Ayat 3 yang membahas motivasi atau dasar permohonan informasi,” tuturnya.

Arif menekankan, pentingnya mengetahui tujuan dari setiap permohonan informasi agar tidak disalahgunakan. Dengan adanya aturan ini, maka dinas terkait bisa menolak permohonan yang tidak sesuai atau diduga memiliki tujuan negatif. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan digunakan untuk hal-hal yang positif.

“Melalui kegiatan public hearing ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mendukung KIP lebih baik, namun menjaga keamanan dan kepentingan publik. Partisipasi aktif dari berbagai kalangan dalam penyusunan Raperda ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di Kota Pekalongan,”harapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus KIP, Latifuddin menerangkan, dalam penyusunan Raperda KIP ini sudah tahap finalisasi dan sudah dikawal di jajaran eksekutif agar Raperda ini bisa dimaksimalkan dengan baik. Pihaknya berharap, masyarakat yang membutuhkan transparansi informasi bisa terpenuhi hak dan kewajibannya untuk menjaga kestabilan pemerintahan.

“Dari pemerintah juga bisa memberikan haknya supaya jalan kepemerintahan itu berjalan lancar, masyarakat bisa menerima informasi dengan baik,”ungkap Latif.

Politisi PKB itu mengaku, terkadang memang ada oknum yang meminta informasi kepada pemerintah, namun tidak didasari tanggungjawab.

“Seperti minta data tetapi ternyata tidak diambil, maka perlu muatan lokal supaya dari pemerintah memberikan informasi tidak salah kepada pemohon informasi, dimana ada kriteria-kriteria informasi mana yang diperbolehkan dan mana yang dikecualikan. Hal dilakukan supaya bisa diketahui kesungguhan dari pemohon informasi agar data informasi itu tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (dur)

0 Komentar