PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Relawan Bolone Mase ‘Gibran’ Koordinator Kota Pekalongan menggelar istighosah atau doa bersama agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batasan usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) untuk diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Doa bersama yang diikuti seratus orang lebih warga ini diadakan di depan Posko Relawan Bolone Mase, Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, pada Kamis malam (12/10/2023).

Koordinator Relawan Bolone Mase Pekalongan Kota, Heri Irawan, mengungkapkan bahwa para relawan optimis kalau permohonan tentang batasan usia minimal capres cawapres dari usia 40 menjadi 35 tahun akan dikabulkan MK. Dengan begitu, Gibran Rakabuming Raka bisa memenuhi syarat menjadi Cawapres sesuai harapan para relawan.
“Harapannya semoga Mas Gibran bisa menjadi Cawapres di Pemilu 2024. Insyaallah dikabulkan, kami optimis,” ungkapnya.
Baca Juga: Usul Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo 2024
Baca Juga: Gelar Doa Bersama, Ratusan Relawan Kabupaten Pekalongan Beri Dukungan Mas Gibran Cawapres 2024
Heri Irawan, atau biasa disapa Pentil ini menambahkan, Relawan Bolone Mase juga menyatakan dukungannya kepada Gibran agar menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto.
Sebagaimana diketahui, MK saat ini tengah melakukan Uji Materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.
Pemohon meminta batasan usia minimal capres cawapres diturunkan di bawah 40 tahun. MK rencananya akan membacakan putusan tentang itu pada hari Senin (16/10/2023) mendatang. (way)
Baca Juga: Pilpres 2024, Bala Gibran Zona Kota Pekalongan Dideklarasikan