Sudah Masa Kampanye, Bawaslu Batang Imbau Sekolah Tak Pasang Spanduk Ketua PGRI Jateng

Masa kampanye
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga
0 Komentar

BATANG – Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai 28 November 2023 dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Karena itu, Bawaslu Batang mengimbau tempat-tempat yang dilarang untuk aktivitas kampanye agar mematuhi aturan tersebut, termasuk lingkungan sekolah agar steril dari pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Atas larangan tersebut, Bawaslu Batang turut menyoal keberadaaan spanduk yang memuat gambar Ketua PGRI Provinsi Jateng. Dimana sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Jateng pada Pemilu 2024.

“Secara aturan bisa berkampanye sesuai regulasi yang ada. Tapi dilarang untuk berkampanye di tempat pendidikan, kecuali di tingkat perguruan tinggi. Dari data kami, ditemukan spanduk HUT PGRI ke 76 yang terpasang di beberapa TK, SD, MI, SMP, MTs dengan foto dari Ketua PGRI Jateng,” ujarKordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga saat diwawancarai, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:BPS Selaraskan Data Potensi Industri dan PertanianRatusan Massa Buruh Demo, Minta DPRD Perjuangkan Pesangon PHK PT Pismatek

Oleh karenanya, Bawaslu Batang turut memberikan imbauan kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Batang dan Kementerian Agama Kantor Kabupaten Batang yang menaungi lembaga pendidikan tingkat TK, SD/MI, SMP/MTs.

“Saya harapkan lembaga pendidikan tersebut benar-benar terbebas dari segala bentuk aktivitas kampanye Pemilu ataupun terbebas dari segala bentuk intervensi politik. Dengan demikian, maka salah satu tujuan dari pendidikan nasional yaitu menjadikan peserta didik menjadi warga negara yang demokratis, dapat terwujud.” tegas Luthfi.

Ia menyebut bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 65/PUU-XXI/2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan PKPU yang mengatur lebih jelas soal pelaksanaan kampanye ditempat Pendidikan.

“Dalam Pasal 72A ayat (4) huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa tempat pendidikan yang dapat digunakan untuk Kampanye Pemilu adalah perguruan tinggi yang melipuit universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan akademi komunitas,” ujarnya.

Lebih lanjut Luthfi menyebutkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tempat/Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024, tempat yang dilarang untuk Kampanye Pemilu adalah tempat-tempat pendidikan setingkat TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK atau sederajat.

0 Komentar