5 Syarat Hewan Kurban, Jangan Asal Beli Bisa Tidak Sah Kurbannya

syarat hewan kurban
Ternak untuk kurban harus memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat (Hadi Waluyo)
0 Komentar

  • Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
  • Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
  • Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun
  • Kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Usia hewan kurban telah sampai usia yang dituntut syariat berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang

  • Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
  • Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
  • Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
  • Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan.
  1. Sehat Tanpa Cacat

Syarat hewan kurban ketiga harus bebas dari cacat. Bebas dari cacat yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.1) Buta sebelah yang jelas/tampak.2) Sakit yang jelas.3) Pincang yang jelas.4) Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang.

Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, atau pun lumpuh.

Baca Juga:Pantauan Hewan Kurban Tahun 2023, Bripka Yudha Yuliyanto Blusukan ke Peternak, Pastikan Ternak Kurban Sehat dan Aman DikonsumsiPatroli Malam Polres Pekalongan Ditingkatkan, Cegah Tindak Kriminal agar Lingkungan Aman

  1. Bukan Milik Orang Lain

Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang berserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.

Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi.

  1. Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.

Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha. Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.

0 Komentar