5 Syarat Hewan Kurban, Jangan Asal Beli Bisa Tidak Sah Kurbannya

syarat hewan kurban
Ternak untuk kurban harus memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat (Hadi Waluyo)
0 Komentar

Syarat Hewan Kurban Harus Jantan?

Apakah hewan kurban harus jantan? Terkait hal ini secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Quran maupun hadist terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.

Domba termasuk hewan kurban (Foto: freepik.com)

Menurut Imam An Nawawi dalam Al-Majmu Syarḥ al-Muhadzzab, jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadist yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina.

“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”

Baca Juga:Pantauan Hewan Kurban Tahun 2023, Bripka Yudha Yuliyanto Blusukan ke Peternak, Pastikan Ternak Kurban Sehat dan Aman DikonsumsiPatroli Malam Polres Pekalongan Ditingkatkan, Cegah Tindak Kriminal agar Lingkungan Aman

Hewan Kurban yang Utama dan yang Dimakruhkan

Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.

Syarat hewan kurban harus sehat dan tanpa cacat (Foto: freepik.com)

Yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya:1) Gemuk.2) Dagingnya banyak.3) Bentuk fisiknya sempurna.4) Bentuknya bagus.5) Harganya mahal.

Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah:

1) Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.2) Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya.3) Gila4) Kehilangan gigi (ompong).5) Tidak bertanduk dan tanduknya patah.

Ahli fiqih رحمهم الله juga telah memakruhkan al-‘Adhbaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), al-Kharqaa’ (sobek telinganya), al-Bahqaa’ (sebelah matanya tidak melihat), al-Batraa’ (yang tidak memiliki ekor), al-Musyayya’ah (yang lemah) dan al-Mushfarah.

0 Komentar