PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Setiap pelaku usaha yang memiliki gudang atau pemilik gudang diwajibkan memiliki izin pendaftaran Tanda Daftar Gudang (TDG).
Aturan tersebut akan dirumuskan melalui Perda baru tentang Tanda Daftar Gudang yang tengah dalam proses pembahasan.
Data dari Dindagkop UKM Kota Pekalongan, per 31 Desember 2022 lalu tercatat ada 74 gudang di Kota Pekalongan.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY Launching Program KKBC Masuk Desa, Target Lindungi 70 PekerjaAkhirnya Selesai, Karyawan-Manajemen PT Tiga Dara Sepakati PHK Terhadap 135 Orang
Dari jumlah itu, 50 diantaranya belum mengantongi TDG. Sementara 21 gudang, belum memperpanjang TDG dan hanya ada 3 gudang yang sudah menantongi TDG.
Hal itu terungkap dalam Public Hearing Pansus VI DPRD Kota Pekalongan Raperda tentang Tanda Daftar Gudang, Rabu (12/7/2023). Ketua Pansus VI DPRD Kota Pekalongan, Bowo Leksono menjelaskan bahwa TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang. Kewenangan penerbitan TDG dilaksanakan oleh Wali Kota Pekalongan.
Di mana, penerbitan TDG ini pada awalnya dilatarbelakangi oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang dipandang sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Dikarenakan perubahan regulasi tentang SIUP, dan TDP tidak berlaku, sedangkan TDG masih tetap berlaku, maka pasal-pasal yang memuat aturan SIUP dan TDP pada Perda Nomor 6 Tahun 2010 dihapuskan. Selanjutnya, dilakukan Usulan Perda Baru tentang TDG.
“Perda ini adalah Perda dari eksekutif, karena sesuai regulasinya harus ada pembaharuan dari Perda Nomor 6 Tahun 2010. Kalau Perda ini sudah ditetapkan, otomatis perda sebelumnya tidak berlaku lagi,” ucap Bowo.
Perda Tanda Daftar Gudang Diharapkan Bisa Diterapkan dan Ditaati
Dikatakan Bowo Perda tentang Tanda Daftar Gudang (TDG) nantinya diharapkan betul-betul ditaati oleh masyarakat Kota Pekalongan khususnya para pemilik gudang.
Sehingga bisa diketahui kondisi barang yang ada di gudang baik terkait edaran dan keluar masuknya barang, stok dan kekurangan barang, dan sebagainya.
Baca Juga:DPRD Kota Pekalongan Beri 3 Rekomendasi dalam Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Masuk Dua Terbaik Risk Professional of the Year di Ajang ASEAN Risk Awards 2023
Jika pemilik gudang sudah mendaftarkan TDG ini, maka mereka secara rutin menyampaikan kondisi riil gudang mereka.