RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Jajaran Polres Pekalongan Kota berhasil menyita 601 botol minuman keras (miras) berbagai jenis selama operasi penertiban yang berlangsung selama satu bulan terakhir.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya serius Polres dalam memberantas peredaran miras yang dianggap dapat memicu tindak pidana dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras menjadi prioritas utama.
Baca Juga:Bendung Gerak Kota Pekalongan Dilengkapi Pengambil Sampah Otomatis, Solusi Atasi Banjir dan RobKPU Kendal Selesaikan Distribusi Logistik Pilkada ke 20 Kecamatan dalam 2 Hari
Dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (22/11/2024), ia kembali mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan ataupun mengonsumsi minuman beralkohol.
“Masalah miras ini benar-benar menjadi perhatian kami. Kami berkomitmen untuk memberantas peredarannya karena dampaknya sangat merugikan masyarakat, baik dari segi keamanan maupun ketertiban,” ujar AKBP Prayudha.
Miras Sebabkan Gangguan Kamtibmas dan Kasus Kekerasan
Kapolres menekankan bahwa peredaran miras tidak hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga kerap menjadi pemicu tindak kriminal. Salah satu kasus yang disorot adalah pengeroyokan oleh tiga pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol.
“Baru-baru ini terjadi penganiayaan oleh tiga orang yang dipicu hanya karena pelaku merasa tersinggung ketika dilihat oleh korban. Padahal, sebelumnya tidak ada masalah apa pun. Ini contoh nyata dampak buruk dari miras,” jelasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa operasi pemberantasan miras tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Perangi Miras dan Narkoba Demi Generasi Muda
Selain fokus pada miras, Polres Pekalongan Kota juga intens memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Menurut AKBP Prayudha, kedua hal ini memiliki dampak merusak yang besar terhadap generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran miras dan narkoba. Barang-barang ini bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga merusak tatanan kehidupan masyarakat secara keseluruhan,” tegasnya.
Baca Juga:Kadinkes Pekalongan Bantah Isu Potongan Dana Stunting, Pastikan Penggunaan Sesuai AturanPetugas Gagalkan Penyelundupan 100 Pil Psikotropika di Dubur Tahanan Pekalongan
Operasi yang terus digencarkan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran miras dan narkoba, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kedua barang terlarang tersebut.