Terapkan QRIS untuk Cegah Kebocoran, Dishub Pekalongan Optimistis PAD Parkir Tembus Rp1,6 Miliar

Terapkan QRIS untuk Cegah Kebocoran, Dishub Pekalongan Optimistis PAD Parkir Tembus Rp1,6 Miliar
Kepala Dishub Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan menyatakan optimismenya dapat merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir sebesar Rp1,6 miliar pada tahun anggaran 2026.

Guna memuluskan target tersebut, otoritas perhubungan setempat tengah melancarkan serangkaian reformasi tata kelola perparkiran. Langkah ini meliputi penataan ulang zonasi, pengetatan pengawasan juru parkir (jukir), hingga implementasi digitalisasi pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kepala Dishub Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, mengungkapkan bahwa hingga pekan pertama Mei 2026, realisasi pendapatan dari sektor parkir telah menyentuh angka Rp447 juta atau setara dengan 30 persen dari target tahunan. Tren ini dinilai menunjukkan grafik pertumbuhan yang lebih positif dibandingkan periode serupa pada tahun lalu.

Baca Juga:Ancaman El Nino Godzilla, BPBD Kendal Siaga Krisis Air Bersih dan Kebakaran Hutan di Kemarau 2026Maju ke Tingkat Nasional, TPA Ibunda Batang Wakili Jateng di Ajang TAMASYA Kemendukbangga

“Kalau dilihat per bulannya sebenarnya tahun ini lebih tinggi dibanding tahun lalu. Namun di Januari dan Februari memang ada penurunan karena sebelumnya pendapatan sudah digenjot pada akhir tahun. Selain itu, menjelang puasa dan Lebaran kemarin kami juga fokus pada penertiban dan pembenahan sistem parkir,” ujar Restu saat memberikan konfirmasi, Selasa (19/5/2026).

Restu menambahkan, saat ini Dishub juga tengah membuka proses lelang untuk pengelolaan beberapa titik parkir baru, termasuk area taman parkir strategis di jantung kota. Langkah perluasan ini diambil untuk mengoptimalkan ceruk pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Digitalisasi Melalui QRIS dan Transparansi Bagi Hasil

Sebagai informasi, skema tata kelola parkir di Kota Pekalongan menerapkan sistem bagi hasil konvensional, yakni 40 persen untuk kas pemerintah daerah dan 60 persen menjadi hak bagi jukir yang bertugas. Oleh karena itu, akuntabilitas dan kedisiplinan jukir dalam menyetorkan pendapatan menjadi faktor determinan.

Untuk menekan risiko kebocoran anggaran, Dishub mulai menguji coba sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS di dua kawasan percontohan, yakni kawasan Alun-alun dan Jalan Mataram. Melalui instrumen digital ini, dana yang dibayarkan oleh pengguna jasa akan langsung masuk ke rekening Bank Jateng, lalu sistem akan membagi porsi pendapatan secara otomatis dan real-time.

“Tujuan utama QRIS ini agar pendapatan parkir benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan tidak ada uang yang menguap. Semua tercatat secara transparan,” tegas Restu.

0 Komentar