RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan memperketat benteng perlindungan terhadap benda dan bangunan bersejarah di wilayahnya melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya. Regulasi baru ini menetapkan kawasan eks Pendopo Nusantara atau Nusantara Satu sebagai salah satu prioritas utama objek yang wajib dilindungi negara.
Plt. Bupati Pekalongan, H. Sukirman, menjelaskan bahwa Perda ini dirancang sebagai landasan hukum komprehensif untuk memayungi cagar budaya lama maupun temuan baru. Pemerintah daerah mengonfirmasi akan mengintegrasikan kebijakan pelestarian ini dengan sektor pariwisata guna memicu dampak ekonomi turunan.
“Poin utamanya adalah melindungi cagar budaya yang sudah ada maupun yang baru saja ditemukan. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta dinas terkait lainnya agar cagar budaya ini menjadi daya tarik wisata. Tujuannya agar bisa menumbuhkembangkan ekonomi dengan multiplier effect yang luas,” kata Sukirman saat memberikan keterangan di Kajen.
Baca Juga:Ancaman El Nino Godzilla, BPBD Kendal Siaga Krisis Air Bersih dan Kebakaran Hutan di Kemarau 2026Maju ke Tingkat Nasional, TPA Ibunda Batang Wakili Jateng di Ajang TAMASYA Kemendukbangga
Sukirman tidak menampik bahwa bergulirnya regulasi ini dipicu oleh adanya laporan mengenai hilangnya sejumlah benda bersejarah di lapangan. Untuk menyikapi persoalan tersebut, Pemkab Pekalongan akan segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang memiliki otoritas khusus untuk melakukan penelusuran.
“Justru itulah alasan munculnya Perda ini, untuk melindungi hal tersebut. Kami akan membentuk tim khusus, yaitu Tim Ahli Cagar Budaya, yang akan menelusuri temuan di lapangan serta benda-benda yang terindikasi hilang,” tegasnya.
Menanggapi isu miring seputar pengalihan kepemilikan aset bersejarah secara ilegal, Sukirman memastikan jajarannya akan menempuh jalur hukum jika tim khusus menemukan bukti pelanggaran pidana. Sebagai langkah awal, pemerintah daerah akan melakukan audit dan inventarisasi ulang terhadap seluruh barang milik daerah yang tersebar di berbagai lokasi.
“Nanti akan dicek oleh tim khusus. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan kami proses secara hukum. Yang terpenting bagi kami adalah benda tersebut bisa kembali. Langkah awal yang paling penting adalah kami akan melakukan inventarisasi ulang terhadap barang-barang milik daerah,” ujar Sukirman.
Ratusan Objek Masuk Daftar Inventarisasi
Di sisi legislatif, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, menegaskan bahwa Perda ini merupakan bentuk keseriusan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mengamankan aset kultural daerah. Berdasarkan data awal, dinas terkait mencatat ada ratusan objek yang berpotensi masuk ke dalam kategori dilindungi.
