“Ini merupakan payung hukum sekaligus bentuk atensi dari Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk memperhatikan dan mengamankan benda-benda yang diduga maupun yang sudah diakui sebagai cagar budaya di Kabupaten Pekalongan. Tercatat ada 160 objek yang diduga cagar budaya, dan 24 objek di antaranya sudah berstatus fix atau terverifikasi,” ungkap Sumar Rosul.Sesuai dengan ketentuan regulasi yang baru disahkan, suatu bangunan dapat diklasifikasikan sebagai cagar budaya apabila telah memenuhi syarat formil, di antaranya berusia minimal 50 tahun serta memiliki nilai sejarah, keagamaan, atau filosofi yang kuat.
Sumar Rosul memberikan catatan khusus mengenai kawasan eks Pendopo Bupati Pekalongan (Nusantara Satu). Ia merinci bahwa status cagar budaya hanya melekat pada bangunan fisik pendopo dan rumah dinas, bukan pada area perkantoran sekitar yang kini telah dialihfungsikan menjadi pusat kuliner masyarakat.
Untuk memastikan kelestarian struktur utama bangunan kolonial tersebut, DPRD memastikan skema pembiayaan perawatan telah dialokasikan pada tahun anggaran berjalan.
Baca Juga:Ancaman El Nino Godzilla, BPBD Kendal Siaga Krisis Air Bersih dan Kebakaran Hutan di Kemarau 2026Maju ke Tingkat Nasional, TPA Ibunda Batang Wakili Jateng di Ajang TAMASYA Kemendukbangga
“Kami pastikan tahun ini ada anggaran pemeliharaan untuk merawat Pendopo dan Rumah Dinas di Nusantara Satu tersebut. Dengan begitu, aset milik Pemkab Pekalongan ini tidak hanya terjaga, tapi juga memiliki nilai edukasi bagi masyarakat,” pungkas Sumar Rosul seraya mengusulkan agar bangunan tersebut kelak dikembangkan menjadi museum daerah. (yon)
