RADARPEKALONGAN.ID, SRAGI – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan melalui Satuan Samapta mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dalam razia yang dilakukan di sebuah warung di Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi, pada Selasa, 29 April 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi yang digelar untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Satuan Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, mengatakan pihaknya menyita sebanyak 47 botol miras berbagai merek dalam razia tersebut.
“Dari warung yang berada di wilayah Gebangkerep, kami amankan total 47 botol miras. Rinciannya terdiri dari 12 botol besar AO, 15 botol kecil AO, dan 20 botol besar merek Beer Anker,” ujar Suhadi saat dikonfirmasi.
Baca Juga:Sekitar 600 Non-ASN di Batang Terancam Tak Lanjut Kontrak pada 2025, Ini Penjelasan BKPSDMKlinik OSS Permudah Perizinan Usaha, Pelaku UMK Pekalongan Dapat Layanan Cepat dan Tepat
Menurut Suhadi, razia miras semacam ini akan dilakukan secara berkala sebagai upaya preventif dalam menekan potensi tindak kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi alkohol. Ia menegaskan bahwa minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan maupun kejahatan.
“Minuman keras sangat berpotensi memicu tindakan kriminal atau perilaku yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Karena itu, kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ruang publik tetap kondusif,” kata dia.
Suhadi menjelaskan bahwa pemilik warung yang menjual miras ilegal tersebut tidak dilakukan proses hukum, namun diberikan pembinaan dan peringatan keras untuk tidak lagi mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar turut serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan peredaran miras dan bentuk penyakit masyarakat lainnya kepada kepolisian.
“Kami buka layanan pengaduan melalui saluran 110. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas ilegal, termasuk penjualan miras, bisa segera melaporkan agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Operasi Pekat Candi merupakan agenda rutin jajaran Kepolisian Jawa Tengah yang menyasar penyakit masyarakat seperti perjudian, peredaran narkoba, prostitusi, dan miras ilegal dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.