RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Menyambut Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan intensif melakukan pengawasan dan tindakan pencegahan guna memastikan hewan kurban yang diperdagangkan memenuhi standar kesehatan dan syariat.
Melalui Bidang Peternakan, Dinperpa menggulirkan sejumlah langkah strategis, mulai dari pelatihan juru sembelih halal (Juleha), vaksinasi hewan ternak, hingga pengawasan ketat terhadap distribusi dan lalu lintas ternak, yang berlangsung sejak awal Mei hingga menjelang hari raya.
Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Lili Sulistyawati, menyatakan bahwa pelatihan Juleha menjadi salah satu langkah utama dalam menjamin proses penyembelihan hewan kurban dilakukan secara benar sesuai prinsip kehalalan dan kebersihan.
Baca Juga:May Day 2025 di Kendal Berjalan Aman dan Damai, Polres Tuai Apresiasi dari Tokoh Pendidikan dan DPRD Wali Kota Pekalongan Serahkan 27 Gerobak Sampah ke Kelurahan, Dorong Partisipasi Warga Atasi Krisis Sampah
“Pelatihan ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses penyembelihan dilakukan secara syar’i dan memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner,” ujar Lili, Jumat (2/5/2025).
Dalam upaya pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Dinperpa juga telah menerima 200 dosis vaksin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Vaksin tersebut akan segera disalurkan ke peternak yang memiliki hewan ternak dalam kondisi sehat di wilayah Kota Pekalongan.
“Kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari provinsi. Dalam waktu dekat vaksin akan kami ambil dan langsung kami distribusikan ke peternak,” jelasnya.
Lili menegaskan bahwa meskipun belum ditemukan kasus PMK di Pekalongan, langkah antisipatif tetap dilakukan karena wilayah sekitar sudah mulai melaporkan kasus tersebut.
“Alhamdulillah hingga kini Kota Pekalongan masih bebas dari PMK. Namun demikian, kami tetap siaga karena daerah sekitar sudah mulai terdampak,” tuturnya.
Untuk memastikan tidak ada hewan kurban yang membawa penyakit masuk ke kota, Dinperpa memperketat pengawasan distribusi ternak. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di berbagai titik lalu lintas ternak serta kandang penjual hewan kurban.
“Kami bekerja sama dengan petugas kesehatan hewan dan para peternak untuk memantau langsung kondisi ternak di lapangan. Hewan yang menunjukkan gejala tidak sehat akan langsung ditindak dan tidak diperbolehkan dijual,” ucapnya.
Baca Juga:Kades dan Perangkat Desa Kendal Dilatih Jadi Paralegal, Dukung Akses Hukum untuk Warga Kurang Mampu Pemkot Pekalongan Gelar Workshop Digital Marketing, UMKM Didorong Naik Kelas Lewat Konten Promosi Online
Ia juga mengimbau masyarakat untuk hanya membeli hewan kurban dari penjual yang telah diawasi oleh petugas dan memiliki surat keterangan kesehatan hewan.