Rapat Paripurna DPRD Digelar di Gedung Diklat Pasca Gedung Terbakar

Rapat Paripurna DPRD Digelar di Gedung Diklat Pasca Gedung Terbakar
ISTIMEWA RAPAT PARIPURNA - DPRD Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna di Gedung Diklat yang difungsikan sementara sebagai kantor DPRD Kota Pekalongan.
0 Komentar

“Yang kedua, Raperda tentang Pekalongan Kota Cerdas (Smart City) yang bertujuan untuk mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang terintegrasi dengan teknologi informasi. Melalui konsep Smart City, diharapkan pelayanan publik lebih mudah, cepat, transparan, serta mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh,”ujar Amin.

Lanjutnya, Ketiga, terkait Rancangan Peraturan DPRD Kota Pekalongan tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dimana, Raperda ini disusun untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kredibilitas DPRD. Kode etik ini menjadi pedoman perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat serta memastikan profesionalitas, akuntabilitas, dan disiplin dalam menjalankan fungsi legislatif.

“Kami menekankan, ketiga regulasi ini sangat penting untuk menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, tertib administrasi, modern, serta menjunjung tinggi integritas lembaga legislatif,”terangnya.

Baca Juga:Warga Batang Protes Pantai Dikuasai PengusahaMilad Ke-111, Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Pekalongan Gelar Jalan Sehat dan Bazar

Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid atau akrab disapa Aaf yang hadir dalam rapat paripurna turut menyampaikan apresiasi atas semangat DPRD menjalankan tugas meski dalam kondisi darurat dan terbatas.

“Walaupun sempit dan ini bisa dikatakan gedung darurat, semangat teman-teman legislatif dan eksekutif tidak surut. Kami mohon doa masyarakat agar kami tetap bisa bekerja maksimal. Insiden anarkis lalu jangan sampai mengganggu pelayanan publik maupun program-program bantuan sosial kepada masyarakat,” tutur Aaf.

Ia menambahkan, selain bantuan dari Kementerian PU, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan bantuan senilai Rp1,5 miliar untuk pemulihan sarana prasarana yang dirusak dan dijarah, seperti meja, kursi, dan peralatan kantor.

“Dengan adanya dukungan pemerintah pusat, provinsi, serta sinergi legislatif dan eksekutif, diharapkan pemulihan pemerintahan Kota Pekalongan dapat berjalan cepat, sementara fungsi eksekutif dan legislatif tetap efektif dalam menyalurkan aspirasi rakyat dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkasnya.(nul)

0 Komentar