RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – DPRD Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengantar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekalongan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kota Pekalongan, Senin (8/9/2025).
Rapat Paripurna kali ini dilaksanakan di Gedung Diklat, yang difungsikan sementara usai kantor DPRD setelah gedung utama DPRD dan Pemkot hangus terbakar akibat aksi anarkis
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, mengungkapkan rasa syukur dan berterima kasih atas terselenggaranya paripurna tersebut.
Baca Juga:Warga Batang Protes Pantai Dikuasai PengusahaMilad Ke-111, Al-Irsyad Al-Islamiyah Kota Pekalongan Gelar Jalan Sehat dan Bazar
“Alhamdulillah, rapat paripurna kali ini bisa terselenggara dengan lancar. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Pekalongan, ulama, tokoh masyarakat, serta semua pihak atas dukungan dan doa. Harapan kami, agenda DPRD bisa segera kembali normal dan fungsi legislatif tetap berjalan,” ujarnya.
Azmi juga menyampaikan perkembangan terkait pemulihan fasilitas pemerintahan. Pada Minggu (7/9/2025), Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo bersama rombongan telah meninjau langsung lokasi terbakarnya Gedung Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan.
“Alhamdulillah, Menteri PU menyatakan siap memberikan bantuan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun kembali gedung Pemkot dan DPRD melalui APBN. Tinggal dibicarakan teknisnya. Ini sesuai harapan kami, karena tidak mungkin membangun fasilitas pemerintahan yang dirusak anarko menggunakan APBD Kota Pekalongan yang terbatas,” tegas Azmi.
Ia menegaskan, prioritas APBD Kota Pekalongan harus tetap difokuskan pada program-program yang menyentuh masyarakat seperti penanganan sampah, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, serta program prioritas lainnya.
“Bagi kami, pembangunan gedung bukan prioritas. Yang terpenting fungsi DPRD bisa berjalan optimal. Kami berterima kasih kepada Pemkot yang telah memfasilitasi Gedung Diklat untuk kantor sementara DPRD. Prinsipnya, di manapun kami berkantor, tugas legislatif sesuai amanat undang-undang tetap bisa berjalan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekalongan, Aminuddin Aziz, memaparkan bahwa pada Masa Sidang I Tahun 2025 terdapat 2 Raperda Prakarsa DPRD Kota Pekalongan dan 1 Rancangan Peraturan DPRD yang siap dibahas Panitia Khusus.
Yaitu pertama Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang disusun untuk menindaklanjuti amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta PP Nomor 40 Tahun 2019. Tujuannya, memastikan akurasi dan keseragaman data kependudukan, memberikan kepastian hukum dokumen penduduk, serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang lebih efektif.
