Kabar Gembira! Pemkot Pekalongan Hapus Denda PBB Spesial HUT ke-120

Kabar Gembira! Pemkot Pekalongan Hapus Denda PBB Spesial HUT ke-120
ISTIMEWA Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Kabar gembira sekaligus angin segar menghampiri warga Kota Pekalongan! Momen perayaan Hari Jadi ke-120 Kota Pekalongan Tahun 2026 ini benar-benar membawa berkah dan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi mengeluarkan gebrakan maut, yakni program pemutihan alias penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama satu bulan penuh di periode April 2026.

Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, blak-blakan menyebut kebijakan manis ini sengaja dihadirkan agar beban warga jauh lebih ringan, sekaligus untuk menggenjot penerimaan kas daerah.

Baca Juga:Legislator Lama Sakit, DPRD Batang Desak PDIP Segera Proses PAW JunaediTragis! Senggol Penyapu Jalan, Karyawan KIK Tewas Terlindas Truk di Pantura Kendal

“Dalam rangka percepatan pembayaran PBB sekaligus memeriahkan Hari Jadi ke-120 Kota Pekalongan, kami dari BPKAD mengusulkan kebijakan penghapusan denda PBB dan telah disetujui untuk diberlakukan selama bulan April ini,” ujar Cayekti memberikan konfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Bayar Pokoknya Saja, Bebas Denda Keterlambatan!

Dengan adanya regulasi ini, warga Kota Batik yang menunggak pajak tak perlu lagi pusing memikirkan denda yang membengkak.

“Di dalam SPPT biasanya tertera jumlah pokok dan dendanya. Nah, khusus selama bulan April ini, dendanya dihapus. Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja, sehingga lebih ringan,” jelasnya merinci keuntungan bagi warga.

Gebrakan ini tak cuma sekadar seremoni. Cayekti menyebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain juga ikut memanjakan warga, seperti menebar diskon di pusat perbelanjaan. Sosialisasi pemutihan denda ini pun gencar dilakukan hingga ke tingkat RT/RW dan grup WhatsApp warga.

Efeknya terbukti ampuh! Baru memasuki awal April, capaian pembayaran PBB langsung meroket drastis sekitar 2 persen dari total realisasi sebelumnya.

“Di minggu-minggu awal April ini sudah ada kenaikan sekitar 2 persen. Ini menunjukkan adanya respons positif dari masyarakat. Kami melihat kemungkinan besar kebijakan penghapusan denda ini menjadi salah satu faktor pendorong,” tutur Cayekti antusias.

Warga Semringah dan Gercep Bayar Pajak

Kebijakan ini langsung disambut antusias dan suka cita oleh masyarakat Kota Pekalongan. Siti Aminah (43), seorang warga Kelurahan Podosugih, mengaku sangat terbantu. Tunggakannya selama bertahun-tahun kini akhirnya bisa lunas tanpa harus membayar denda sepeser pun.

0 Komentar