“Penanganan perkara tetap kami lanjutkan. Fokus kami pada penyebaran konten tanpa izin dan potensi pelanggaran hukumnya,” tegas Maulidya.
Menanggapi fenomena ini, Kapolres Batang, AKBP Veronica, memberikan peringatan keras kepada masyarakat luas agar tidak ikut menyimpan, menyebarkan, apalagi memperjualbelikan konten bermuatan pornografi tersebut.
“Mohon kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan. Konten seperti itu meresahkan, merugikan diri sendiri, dan tidak baik untuk generasi,” imbau Veronica. Ia mengingatkan bahwa tindakan mendistribusikan konten asusila dapat dijerat pidana berat berlapis sesuai Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (fel)
