RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Penanganan kasus dugaan penyebaran video asusila yang melibatkan sepasang kekasih asal Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Batang secara resmi telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada Kamis (23/4/2026).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengonfirmasi bahwa peningkatan status hukum ini ditetapkan setelah penyidik mengantongi sejumlah keterangan dan merampungkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk kedua pemeran berinisial T.A. (19) dan S.E. (26).
“Hari ini kita sudah gelar perkara, dan lanjut ke tingkat penyidikan,” ujar Maulidya memberikan keterangan resminya.
Baca Juga:Kasus Bondo Deso Nolokerto Memanas, Ratusan Warga Demo Pemkab Kendal Desak Pencopotan KadesPantau Anak via Gadget, Pemkot Pekalongan Kembangkan Laporan Harian PAUD Digital
Uji Digital Forensik dan Temuan Indikasi Transaksi
Memasuki tahap penyidikan, kepolisian kini berfokus pada pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Salah satu langkah krusial yang tengah ditempuh adalah pengujian digital forensik terhadap perangkat telepon seluler (ponsel) milik kedua belah pihak guna melacak sumber awal kebocoran video.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan alat bukti lainnya, termasuk laboratorium forensik terhadap isi ponsel, untuk mengetahui konten yang ada di dalamnya sebagai bagian dari pembuktian,” jelas Maulidya.
Dari hasil pendalaman awal, penyidik juga mencium adanya indikasi transaksi atau niat komersialisasi terkait rekaman asusila tersebut. Namun, hal ini masih membutuhkan pengembangan alat bukti lebih lanjut.
“Untuk jual beli kontennya, niatnya sudah ada, tetapi pelaksanaannya belum sampai pada tahap penerimaan pembayaran. Ini masih kami dalami,” imbuhnya. Ia menegaskan, apabila alat bukti telah mencukupi, penyidik tidak menutup kemungkinan akan segera menetapkan tersangka.
Jalur Kekeluargaan Tak Hentikan Proses Hukum
Di sisi lain, viralnya video yang awalnya direkam untuk kepentingan pribadi ini telah memberikan tekanan sosial dan psikologis yang besar bagi kedua keluarga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua belah pihak telah menempuh jalur kekeluargaan dengan menikahkan pasangan tersebut pada Minggu (19/4/2026).
Meski demikian, kepolisian memastikan bahwa pernikahan tersebut tidak menggugurkan tindak pidana yang sedang diusut.
