“Karena ini sudah di tahun kedua. Yang notabene itu harus masuk ke kas daerah sesuai kesepakatan itu Rp 1,16 miliar, itu baru masuk sekitar Rp 290 juta. Itu kan terlalu jauh lah dalam hitungan. Itu potensi kerugian negara—dalam hal ini negara atau daerah—itu sekitar Rp 800-an juta,” tandasnya membongkar potensi kerugian daerah yang fantastis. (yon)
Waduh! Pemborong Eks Pendopo Pekalongan Gigit Jari, Utang Proyek Rp 890 Juta Belum Dibayar
