Otoritas juga menyoroti adanya anomali penurunan jumlah kepesertaan nelayan mandiri, dari 1.525 peserta pada 2025 menjadi 984 peserta pada periode tahun berjalan. Kondisi tersebut melatarbelakangi intervensi pembiayaan APBD untuk menyubsidi 485 nelayan. Ekpansi jaminan sosial ini nantinya juga menyasar klaster pekerja rentan lain, mulai dari marbot, petani cengkeh, hingga pengemudi ojek non-daring.
Stimulus Fiskal Daerah Berbagi Kuota dengan Provinsi
Sementara itu, Kepala Dinlutkan Kabupaten Pekalongan, Eddy Prabowo, menjelaskan bahwa intervensi asuransi ini menggunakan sistem penganggaran bersama (cost-sharing) antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi, sesuai dengan regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah.
“Alhamdulillah tahun 2026 melalui APBD, kita menggandeng BPJS Ketenagakerjaan. Kabupaten Pekalongan ada 900 sekian nelayan yang diasuransikan. Sesuai Pergub, karena keterbatasan pendanaan, Kabupaten Pekalongan membantu sekitar 40 persen atau kurang lebih 485 nelayan melalui APBD, sedangkan sisanya dibantu APBD Provinsi Jawa Tengah,” tutur Eddy.
Baca Juga:TMMD Sengkuyung Sukses Sulap Jalan Noyontaansari Pekalongan Mulus Bak Jalan RayaDarurat Perundungan dan Kekerasan Seksual di Jateng, Wagub Taj Yasin Soroti Kasus Bunuh Diri Remaja
Eddy menegaskan, subsidi premi asuransi dari ruang fiskal daerah ini hanya bersifat stimulan dengan batas waktu masa aktif selama satu tahun penuh. Para nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUBE) diwajibkan untuk mengalihkan status kepesertaan mereka menjadi mandiri secara berkala setelah masa bantuan APBD berakhir.
“Ini diampu pemerintah tidak selamanya. Harapan kami, setelah satu tahun dibantu, kepesertaannya tetap dilanjutkan mandiri. Karena kita tidak pernah tahu musibah atau kecelakaan datang kapan. Paling tidak keluarga di rumah bisa merasa lebih tenang,” ucap Eddy memungkasi keterangannya. (had)
