Sisca menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu. Jika dalam pemeriksaan ditemukan ada perusahaan galian C yang nekat mengeruk bumi Kendal padahal masa berlaku surat izin usahanya sudah kedaluwarsa alias mati, maka tindakan hukum berupa penyegelan akan langsung dilakukan saat itu juga.
“Kalau izinnya mati tetapi masih beroperasi, harus ditutup paksa dan dipasang police line. Aturan harus ditegakkan,” kata Sisca memberikan peringatan final yang bikin nyali pengusaha ciut.
Langkah super tegas ini menjadi bukti nyata fungsi pengawasan ketat dari DPRD Kendal agar iklim usaha pertambangan tidak merusak kelestarian lingkungan dan menjadi mesin pembunuh bagi warga sekitar.
Baca Juga:Darurat Perundungan dan Kekerasan Seksual di Jateng, Wagub Taj Yasin Soroti Kasus Bunuh Diri RemajaPMK Masih Mengintai di Kendal, Peternak Resah Sebut Varian Baru Lebih Ganas Bisa Bikin Sapi Mati Lima Hari
Aparat legislatif juga meminta masyarakat luas untuk berani dan aktif melaporkan setiap gangguan infrastruktur atau kerusakan alam akibat aktivitas tambang, melalui kanal pengaduan resmi DPRD Kabupaten Kendal agar bisa langsung digerebek petugas. (fur)
