RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Otoritas perkeretaapian nasional bersama pemerintah daerah bergerak taktis untuk mengeskalasi mutu konektivitas serta mobilitas publik di koridor pantai utara Jawa Tengah. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Kendal resmi menggelar audiensi untuk membahas draf proyek reaktivasi layanan naik dan turun penumpang di Stasiun Kaliwungu, Selasa (26/5/2026).
Pertemuan draf kedinasan yang dilangsungkan di Kantor Bupati Kendal tersebut diorientasikan sebagai langkah penguatan sinergi lintas sektoral. Fokus utamanya menyasar pada draf akselerasi integrasi transportasi publik dan peningkatan sistem keselamatan perjalanan kereta api di wilayah hukum Kabupaten Kendal.
Rapat koordinasi tingkat tinggi ini dihadiri langsung oleh Executive Vice President (EVP) KAI Daop 4 Semarang bersama jajaran manajemen korporasi, serta Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, yang didampingi struktural dinas terkait.
Baca Juga:Telusuri Sejarah Kadipaten, Peneliti UGM Gali Data Otentik Hari Jadi Kabupaten Batang Melalui Trah AdipatiHadiri Tirto Night Festival Pekalongan, Wakil Wali Kota Balgis Diab Apresiasi Semarak Takbir Keliling
Otoritas menilai, pengaktifan kembali fungsi logistik penumpang di stasiun tersebut akan menjadi draf stimulus bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan perluasan aksesibilitas warga.
“Reaktivasi layanan penumpang di Stasiun Kaliwungu menjadi langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi kereta api sekaligus memperkuat konektivitas di Kabupaten Kendal,” kata draf manajemen KAI Daop 4 Semarang dalam rilis resminya.
Mitigasi Risiko Kecelakaan Melalui Penutupan Perlintasan Sebidang
Selain merancang cetak biru pembukaan kembali operasional stasiun, forum audiensi juga menaruh atensi makro terhadap isu keselamatan transportasi darat. KAI dan Pemkab Kendal memetakan draf kerentanan wilayah dengan mengagendakan draf penanganan serta penutupan perlintasan sebidang ilegal yang berpotensi memicu anomali kecelakaan maut.
Kedua belah pihak mencapai draf konsensus yuridis untuk memperketat koordinasi lapangan dan mengeksekusi penertiban jalur perlintasan sesuai draf regulasi Undang-Undang Perkeretaapian yang berlaku.
“Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan prioritas utama. Upaya penanganan perlintasan sebidang harus dilakukan secara konsisten melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” tegas draf manajemen KAI menyuarakan draf perlindungan publik.
Pasca-rampungnya draf audiensi di ruang bupati, EVP Daop 4 Semarang bersama jajaran direksi langsung melakukan inspeksi lapangan (on-the-spot) ke lokasi fisik Stasiun Kaliwungu.
