Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menegaskan bahwa penanganan persoalan tambang galian C memerlukan komitmen kolektif dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Ia meminta penanganan tidak lagi dilakukan secara sektoral.
“Permasalahan tambang harus diselesaikan secara terpadu dari hulu hingga hilir. Tidak boleh lagi ada penanganan yang berjalan parsial,” tutur Hendry menegaskan.
Melalui reaktivasi Satgas MBLB ini, jajaran kepolisian dan pemerintah daerah berharap pengawasan di sektor pertambangan rakyat maupun industri dapat berjalan lebih transparan dan memberikan keadilan ekologis bagi masyarakat Kendal. (fur)
