Melalui program ini, peserta akan memperoleh perlindungan dua manfaat utama, yakni JKK dan JKM. Setelah didaftarkan dan iurannya dibayarkan mulai Juli mendatang, perlindungan akan aktif secara otomatis. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan medis di rumah sakit pemerintah hingga kelas I dengan biaya yang ditanggung penuh sesuai kebutuhan medis tanpa batas plafon tertentu.
Selain itu, selama peserta tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penggantian penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah ingin memastikan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, penghasilannya tidak hilang. Mereka tetap mendapatkan perlindungan sehingga kondisi ekonomi keluarga tetap terjaga,” tegasnya.
Baca Juga:Disdikbud Batang Tegaskan Surat Domisili Tak Berlaku untuk SPMB SD, Wajib Pakai KKNelayan Tenggelam di Dermaga Klidang Lor Batang Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Pencarian
Ia juga mengajak masyarakat pekerja informal yang memiliki kemampuan ekonomi untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (fel)
