12.220 Pekerja Rentan di Batang Dapat Perlindungan Sosial dari DBHCHT, Dinsos dan BPJS Serahkan Klaim

12.220 Pekerja Rentan di Batang Dapat Perlindungan Sosial dari DBHCHT, Dinsos dan BPJS Serahkan Klaim
M. DHIA THUFAIL, KLAIM JKK DAN JKM - Kepala Dinsos Batang, Wilopo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, Agus Suyono saat menyerahkan santunan JKK dan JKM kepada peserta yang mengalami musibah.
0 Komentar

Melalui program ini, peserta akan memperoleh perlindungan dua manfaat utama, yakni JKK dan JKM. Setelah didaftarkan dan iurannya dibayarkan mulai Juli mendatang, perlindungan akan aktif secara otomatis. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan medis di rumah sakit pemerintah hingga kelas I dengan biaya yang ditanggung penuh sesuai kebutuhan medis tanpa batas plafon tertentu.

Selain itu, selama peserta tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penggantian penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah ingin memastikan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, penghasilannya tidak hilang. Mereka tetap mendapatkan perlindungan sehingga kondisi ekonomi keluarga tetap terjaga,” tegasnya.

Baca Juga:Disdikbud Batang Tegaskan Surat Domisili Tak Berlaku untuk SPMB SD, Wajib Pakai KKNelayan Tenggelam di Dermaga Klidang Lor Batang Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Pencarian

Ia juga mengajak masyarakat pekerja informal yang memiliki kemampuan ekonomi untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (fel)

0 Komentar