12.220 Pekerja Rentan di Batang Dapat Perlindungan Sosial dari DBHCHT, Dinsos dan BPJS Serahkan Klaim

12.220 Pekerja Rentan di Batang Dapat Perlindungan Sosial dari DBHCHT, Dinsos dan BPJS Serahkan Klaim
M. DHIA THUFAIL, KLAIM JKK DAN JKM - Kepala Dinsos Batang, Wilopo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, Agus Suyono saat menyerahkan santunan JKK dan JKM kepada peserta yang mengalami musibah.
0 Komentar

BATANG, RADARPEKALONGAN.ID – Pemerintah Kabupaten Batang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan masyarakat rentan. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut ditunjukkan melalui penyerahan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Penyerahan klaim dilakukan secara simbolis di Kantor Kecamatan Reban, Kamis (18/6/2026). Mewakili Pemkab Batang, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang Wilopo menyerahkan santunan kepada dua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kerja.

Penerima manfaat JKK, Rudy Susanto, yang berprofesi sebagai pengemudi truk, memperoleh santunan cacat sebesar Rp24 juta, biaya perawatan Rp6,229 juta, serta bantuan tangan palsu senilai Rp8 juta setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat bekerja. Sementara itu, santunan JKM sebesar Rp10 juta diserahkan kepada Sariyati sebagai ahli waris almarhum Afriansyah Saputra, seorang pekerja bangunan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Disdikbud Batang Tegaskan Surat Domisili Tak Berlaku untuk SPMB SD, Wajib Pakai KKNelayan Tenggelam di Dermaga Klidang Lor Batang Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Pencarian

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, Agus Suyono, mengatakan program perlindungan pekerja rentan yang dibiayai melalui DBHCHT merupakan bentuk keseriusan Pemkab Batang dalam memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.

“Ini sudah tahun kedua Pemkab Batang memberikan perlindungan kepada pekerja rentan menggunakan anggaran DBHCHT. Tujuannya agar masyarakat pekerja memiliki kepastian perlindungan ketika mengalami musibah,” ujarnya.

Menurut Agus, sasaran utama program tersebut adalah petani tembakau sebagai kelompok yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan DBHCHT. Namun demikian, perlindungan juga dapat diberikan kepada pekerja rentan lainnya di sekitar kawasan pertanian.

“Tidak hanya petani tembakau, tetapi juga petani padi, petani palawija, pedagang, maupun pekerja informal lainnya yang tidak memiliki hubungan kerja dan belum mampu memberikan perlindungan secara mandiri,” jelasnya.

Tahun ini sebanyak 12.220 pekerja informal dan masyarakat rentan di Kabupaten Batang akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah melalui dana DBHCHT. Program tersebut akan berlaku selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2026.

“Data dari desa sedang diverifikasi, apakah mereka termasuk pekerja rentan dan apakah sudah terdaftar atau belum. Prioritas diberikan kepada mereka yang belum mendapatkan perlindungan,” katanya.

0 Komentar